Orator LKLH Diancam Bunuh Saat Lakukan Aksi Tolak Bronjong J-City Residence Di Depan Kantor Walikota Medan

Orator LKLH Diancam Bunuh Saat Lakukan Aksi Tolak Bronjong J-City Residence Di Depan Kantor Walikota Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( LKLH) Sumatera Utara yang dikomandoi Indra Mingka, melakukan aksi demo di halaman Kantor Walikota Medan, Senin (21/02/2022).

LKLH menolak pembuatan bronjong oleh J City tanpa izin di sempadan Sungai Babura Kecamatan Medan Johor.

Aksi demo dilakukan sebagai bentuk dukungan atas gebrakan yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang sehari sebelumnya, Minggu (20/02/2022), turun langsung memantau keberadaan bronjong tak berizin yang dilakukan J City Residence di sempadan Sungai Babura yang terletak di Kelurahan Kwala Berkala.

Pada saat kunjungan tersebut, Bobby mendengarkan langsung keluhan warga Lingkungan III Kelurahan Kwala Bekala, yang berada di seberang Komplek Perumahan dan Pertokoan J City.

Saat peserta aksi diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Medan, Khairul Syahnan, tiba tiba sekelompok preman yang berjumlah puluhan orang, memaksa peserta yang sedang berorasi, Rahmat Syah, dan peserta aksi lainnya untuk membubarkan aksi sembari melakukan Intimidasi dan pengancaman. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 12. 30 WIB, di halaman Kantor Walikota Medan.

“Pada saat aksi kami diterima oleh Khairul Syahnan, entah dari mana datang preman mau membubarkan kami dengan cara Intimidasi. Bahkan mengancam bunuh orator kami,” ungkap Indra Mingka.

Lanjut Indra Mingka, saat itu polisi langsung sigap mengamankan peserta aksi dan langsung melakukan pengawalan sampai peserta aksi membubarkan diri.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengawal dan mengamankan kami dari Intimidasi sekelompok massa tersebut hingga selesai aksi,” ucapnya.

Sebelumnya, terkait keberadaan bronjong J-City, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II), Maman Noprayamin, telah menyurati Walikota Medan.

Dalam surat tersebut, BWSS II memohon bantuan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan penertiban terhadap pembangunan bronjong tersebut.

Dalam surat bernomor SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021 itu, BWSS II menyampaikan beberapa hal, diantaranya, bahwa adanya konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan Sungai Babura (WS.BUP) yang dibangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi Sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, BWSS II telah melakukan peninjauan lapangan pada tanggal 05 November 2021 bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, yang saat itu diwakili Kabid Drainase.

Hasil dari peninjauan, bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.

Menurut BWSS II, berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai.

Selain itu, dalam surat tersebut, BWSS II menegaskan belum pernah menerbitkan Rekomendasi Tekhnis terkait Pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi itu.

Oleh karena itu, BWSS II memohon agar Pemko Medan dapat melakukan penertiban bangunan yang berada di sempadan atau badan sungai tersebut. (MR/Sipa Munthe)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.