Meylin Manurung Mengaku Istri Seorang Jaksa di Bangka Belitung Ambil Paksa HP Milik Seorang Pelajar di Simalungun

Meylin Manurung Mengaku Istri Seorang Jaksa di Bangka Belitung Ambil Paksa HP Milik Seorang Pelajar di Simalungun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Meylin Br. Manurung (40) warga Jalan Kemiri Kota Pematangsiantar dan mengaku sebagai istri seorang oknum jaksa di Kejaksaan Bangka Belitung diduga bernama J. Sinurat dengan bersikap sipanggaron (bahasa batak,red) yang dalam bahasa Indonesia berarti arogan mengambil paksa satu unit Handphone milik seorang pelajar di Simalungun.

Dari informasi yang diterima awak media lewat Kuasa Hukum Pelapor, Adv. Gokma Surya Partogi Pandiangan, S.H., peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (11/1/2022) sekira jam 16.00 WIB di Kampung Baru Huta III, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tepatnya di dalam rumah Ruben Hutajulu, nenek Agung Pratama.

Diceritakan, awalnya Agung Pratama sedang duduk santai di ruang tamu sambil bermain handpone milik tantenya. Lalu tiba-tiba dikagetkan dengan kedatangan seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Meylin boru Manurung yang masuk tanpa izin dan langsung duduk di ruang tamu.
Kemudian dengan nada marah, Meylin br. Manurung menanyakan keberadaan Ema Purba, orang tua dari Agung Pratama.

Agung mengatakan kepada Meylin kalau orang tuanya sedang tidak berada di rumah. Selanjutnya karena tidak terima dengan pernyataan Agung yang bersangkutan Meylin boru Manurung langsung merampas Handphone Android Merk Xiomi Redmi type 9A dari tangan Agung.

Ruthtasya Hutajulu, tante Agung Pratama yang mengetahui kejadian tersebut langsung meminta Meylin untuk mengembalikannya karena Handphone tersebut adalah miliknya yang saat itu dipinjam oleh Agung. Namun ditolak mentah-mentah oleh Meylin Manurung.

Dan sebelum pergi membawa Handphone tersebut, istri oknum jaksa tersebut dengan raut wajah angkuh dan arogan berpesan kepada Ruthtasya untuk menyuruh Ema Purba datang ke rumahnya untuk mengambil Handphone tersebut.

Setelah peristiwa tersebut, tanpa menunda waktu Ruthtasya Hutajulu bersama Agung Pratama dan Ruben Hutajulu neneknya didampingi kuasa hukumnya Adv. Gokma Surya Partogi Pandiangan, S.H resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun dengan nomor pelaporan: STTLP / 09 / l / 2022 / SIMAL / SEK BANGUN.

Kepada awak media ini lebih lanjut Surya menerangkan, bahwa pelaku memaksa masuk ke rumah orang tua korban tanpa izin dari pemilik rumah dan merampas Handphone dari tangan korban.
“Terlapor masuk ke rumah orang tua pelapor tanpa seizin dari pemilik rumah. Hal ini jelas melanggar pasal 167 KUHPidana. Terlapor juga sempat duduk di ruang tamu, melihat Agung sedang memegang Hp, terlapor langsung merampas Hp dari tangan keponakan Pelapor. Keponakan Pelapor mempunyai sedikit keterbelakangan mental” ucapnya, Jumat (14/1/2022).

Sesudah HP pelapor dirampas, Lanjut Surya si terlapor memberikan nomor HP yang ditulis di kertas sembari mengatakan kepada pelapor “kalau kau butuh HP ini suruh kakakmu menjemput Hp ini ke rumahku”, ketusnya.

Masih kata Surya, “Atas perbuatan Meylin Manurung, kliennya Ruthtasya Hutajulu yang saat ini masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah menjadi kesulitan dalam mengerjakan tugasnya.
Dia juga berharap agar kepolisian lebih teliti dan serius saat menggelar perkara atas kasus ini.
“Saat ini pelapor jadi terkendala mengerjakan tugas-tugas sekolahnya karena Hp nya dirampas isteri jaksa itu. Jadi saya berharap Pihak Kepolisian saat melakukan Gelar Perkara Harus teliti menetapkan pasalnya dengan Tindak Pidana yg dialami Klien saya” ujarnya.

Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom, SH saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, korban sudah membuat laporan. Dan masih kita dalami apa sebenarnya motif si pelaku,” kata Kapolsek Bangun. (MR/Rel/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.