Berniat Transaksi Narkoba, Tiga Pria Muda Dibekuk Satres Narkoba Polres Pemtangsiantar

Berniat Transaksi Narkoba, Tiga Pria Muda Dibekuk Satres Narkoba Polres Pemtangsiantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM,PEMATANG SIANTAR

Tiga pria muda warga kota Pematangsiantar masing masing Rayhan alias Lutung (20) domisili Kelurahan Martoba, B alias Bima (21) domisili Kelurahan Banjar dan R alias Rio (23) domisili Kelurahan Martoba Kota Pematangsiantar dibekuk personil Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Senin malam (07/02/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam keterangan tertulisnya Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, M.H., yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, S.H menjelaskan penangkapan ketiga pria muda yang akan bertransaksi narkoba dan patut diduga jaringan pengedar narkotika itu diawali dari informasi masyarakat yang layak dipercaya menyebut di jalan Mataram II akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu.
“Dari jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar kita mengamankan dua pelaku sesuai ciri ciri yang diinformasikan masyarakat”, sebut Kasat Res Narkoba.

Lanjutnya, setelah diperiksa diketahui kedua pria itu masing masing bernama Rayhan alias Lutung (20) dan B alias Bima (21). Selanjutnya saat digeledah, dari saku celana kanan Lutung ditemukan satu (1) unit Handphone VIVO kemudian dari Bima ditemukan satu (1) unit Handphone merk OPPO bersama satu (1) buah dompet berisi uang Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Dan kemudian keduanya diinterogasi petugas dan mengaku berencana akan mengambil uang dari orang yang membeli narkotika jenis sabu yang sudah dititipkan kepada R alias Rio (23) warga Kelurahan Martoba kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan pencarian di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Rio dibekuk dari jalan Serdang Gang Pepaya Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar.
Dan Rio mengaku jika dirinya menyimpan narkotika jenis shabu di atas tanah berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat Rio duduk saat di tangkap dan diminta petugas untuk mengambil. Dan ditemukan satu (1) buah kotak rokok Gudang Garam berisi satu (1) buah plastik klip berisi empat (4) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 15,32 (Lima Belas koma Tiga Dua) gram.
Selain itu, dari Rio ditemukan satu (1) unit Handphone merk OPPO dan uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Ketika ditanya dari mana memperoleh sabu sabu tersebut, Bima mengaku memperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Perdagangan namun belum berhasil ditemukan.

“Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti shabu telah diamankan untuk diperiksa lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku”, pungkas Kasat Narkoba Rudi Panjaitan. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.