Bea Cukai Karimun Tangkap 75 Bungkus Rokok Tanpa Cukai dari Warung Kecil

Bea Cukai Karimun Tangkap 75 Bungkus Rokok Tanpa Cukai dari Warung Kecil
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Kementerian Keuangan Republik Indonesia Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan 75 bungkus rokok merek HD dan Lukman, dari salah satu warung kecil milik (RS) warga Jl Sahata Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Rabu (16/02/2022).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Karimun disertai Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP24/KBC.0401, dengan Surat Perintah Nomor : Print 112/BC/0401/2022. dengan alasan rokok tanpa pita cukai. Penindakan tersebut dilakukan pada jam 15.30 s/d 16.00 WIB.

Pemilik warung (RS) ketika diwawancarai metrorakyat.com karimun Rabu (16/02/2022) mengatakan bahwa sangat menyesalkan penindakan tersebut tanpa adanya himbauan, dikarenakan gudang besarnya sampai saat ini belum pernah ditindak.

” Seharusnya kalau memang bea cukai karimun tegas, semua harus ditindak, terutama agen rokok yang sampai saat ini semakin besar di Karimun. Saya juga mempertanyakan surat bukti penindakan yang hanya ditulis dengan semi permanen menggunakan pensil bukan permanen pakai pena, dan tidak disertai dengan identitas penindaknya seharusnya tercantum pada surat. Jangan mampunya hanya kepada pedagang kecil, agen besarnya dilindungi, pengecer ditindak, ini bukan merupakan implikasi keadilan, jika berbicara taat hukum, coba sentuh agen besarnya, berani tak bea cukai karimun?,”ujarnya.

Salah seorang warga yang menyaksikan berlangsungnya penindakan tersebut (HA) sangat menyesalkan adanya penangkapan tersebut, dikarenakan barang tersebut tidak banyak hanya untuk diecer saja.

“Kita sangat prihatin, salah seorang intel bea cukai karimun, mampunya hanya melakukan penindakan terhadap pedagang kecil saja, coba dia tangkap agen besarnya, yang oknumnya juga sudah viral atau semua tau. berani tak dia? Jangan beraninya hanya warung kecil,”ujarnya.

Dalam waktu yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kabupaten Karimun, turut juga berkomentar terhadap aksi penindakan rokok tanpa pita cukai dari salah satu warung kecil di Jalan Sahata.

“Saya mengapresiasi terkait kinerja Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang melakukan penangkapan rokok tanpa pita cukai sebanyak 75 bungkus. Namun saya juga prihatin dengan bea cukai karimun, tidak pernah melakukan sidak atau penangkapan kepada gudang besar rokok tanpa pita cukai dikarimun. Ada apa sebenarnya dengan Bea Cukai Karimun? Beranikah? Karena kalau grosir tidak ada, pengecer juga pasti tidak akan jual rokok tanpa cukai,” imbuhnya. (BERSAMBUNG)(Lamhot/MR)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.