Wakil Bupati Langkat Turut Prihatin atas OTT terhadap sejumlah pejabat Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Operasi tangkap tangan (Hand Arrest Operation) yang dilakukan KPK merupakan upaya pemberantasan korupsi melalui sebuah operasi rahasia(silent operation),dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi (Asyari, 2017).
Dalam perspektif hukum pidana (pasal 1angka19),definisi tangkap tangan adalah,“Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.
Seperti yang terjadi di Kab. Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di duga melibatkan Bupati Langkat dan sejumlah pejabat negara di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (18/1/2022) Malam di sebuah Cafe di Kota Binjai.
Hal ini sangat mengejutkan dan membuat keperihatinan semua kalangan, demikian pula yang di rasakan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Syah Afandin, (Foto) yang turut menyampaikan rasa prihatinnya.
Dia katakan, peristiwa ini bukan yang diinginkan dan berharap prosesnya berjalan dengan lancar.
“Kita tetap mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, Insya Allah proses di KPK akan berjalan dengan baik,” kata Syah Afandin,kepada tim media melalaui jejaring sosial Whatsapp Kamis (20/1/2022) malam.
Lebih lanjut menjelaskan, Pemerintahan Kabupaten Langkat akan tetap berjalan dengan sebaik–baiknya sesuai tupoksi bidangnya yang tertuang dalam program kerja masing-masing, untuk pelayanan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kab. Langkat akan tetap berkoordinasi dengan provinsi maupun pusat,”terangnya.(MR/YO)