Polsek Siantar Martoba Bekuk Tersangka Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Pinjam Sepeda Motor
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Personil Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap dan membekuk seorang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dengan modus pura pura meminjam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui PS Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir dalam penjelasannya yang disampaikan dalam keterangan tertulis menerangkan dasar penangkapan atas Laporan korban pemilik 1 (unit) sepeda motor merk Honda matic type Beat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/47/ VIII/ 2021/ SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 02 Agustus 2021, An. Pelapor Hafsysah Riani Siregar dan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap / 05 / I / 2022 /Reskrim, tanggal 18 Januari 2022.
Adapun kronologis kejadian, korban pelapor Hafsyah Riani Siregar (38) warga jalan H. Ulakma Sinaga Desa Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, kepada petugas menjelaskan
pada Minggu, 01 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB didatangi pelaku Riko Andrianto (25) warga Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba di jalan Rondahaim Kota Pematangsiantar, untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau ke terminal Tanjung Pinggir untuk pulang ke Medan.
Karena sudah mengenal, korban Hafsyah tidak menaruh curiga dan dengan mudah mengijinkan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BK 6335 TBI miliknya dipakai pelaku.
“Namun setelah dipinjamkan, dan ditunggu hingga berhari hari sepeda motor tidak dikembalikan”. Tambah AKP Raun Samosir.
Merasa menjadi korban penipuan dengan taksiran kerugian sekira Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) selanjunya korban mendatangi Mako Polsek Siantar Martoba untuk membuat pengaduan resmi.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bergerak melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan petugas berhasil melacak jejak pelaku. Selanjutnya pada Selasa (18/1/2022) Tim Opsional berhasil menemukan keberadaan tersangka Riko sedang berada di Taman Bunga (Lapangan Merdeka) Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kota Pematangsiantar. Selanjutnya tersangka diumpan dan diajak untuk bertemu.
Tanpa menunggu waktu lama, pelaku langsung ditangkap dan diamankan untuk diinterogasi petugas. Dari hasil interogasi petugas, Agus mengakui kalau sepeda motor milik korban telah dijual ke wilayah Tembung Deli Serdang seharga Rp 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah), dan uangnya telah habis dipakai untuk befoya foya.
Lanjut Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir, selanjutnya pelaku diamankan dan ditahan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk penyidikan dan proses hukum. Dan kepada pelaku dikenakan Pasal 372 Subs 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan Atau Penggelapan.
Dan saat ini petugas masih memburu penadah sepeda motor yang membeli sepeda motor tersebut yang berada di wilayah Tembung.
“Untuk melengkapi berkas penyidikan kita turut mengamankan barang bukti satu (1) buah Buku BPKB Nomor O-06417447 atas nama Hasyah Riani Siregar serta satu (1) lembar STNK sepeda motor nopol BK 6335 TBI aatas nama Hafsyah Riani Siregar,” pungkasnya. (MR/MBPS)

