Pemilik Dapur Arang di Tanjung Batu Kecil Siap Dipenjara Jika Tidak Mengantongi Izin

Pemilik Dapur Arang di Tanjung Batu Kecil Siap Dipenjara Jika Tidak Mengantongi Izin
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BURU – Salah seorang Pemilik Usaha Produksi Arang berinisial (K) telah puluhan tahun melakoni usaha yang berbahan baku kayu bakau ataupun kayu laut yang dilestarikan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pelestarian alam di bibir pantai laut sebagaimana halnya diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo disaat melakukan penanaman bibit bakau jenis Rhizopora SP dan bibit api-api (Avicenia Sp) pada bulan september 2021 di Desa Muntai, Bengkalis Riau.

Ketika dikonfirmasi Jumat, (20/01) via telepon selulernya, terkait perizinannya untuk melakukan penebangan kayu bakau untuk bahan baku arang tersebut, pemilik usaha tersebut mengaku telah mengantongi izin dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, lewat Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Saya sudah belasan tahun melakoni usaha ini, dan saya ada izin yang berlaku sampai enam puluh tahun kedepan. Perizinan tersebut saya dapatkan disaat Bapak DR Nurdin Basirun S.Sos MSi (Mantan Bupati Karimun) menjabat sebagai Bupati, dan saya siap dipenjara jika terbukti tidak mengantongi izin,”ujarnya.

Dari pantauan metrorakyat.com ketika melakukan investigasi Sabtu (22/01) dilokasi dapur arang tersebut, tampak puluhan ton kayu bakau yang sudah siap untuk dibakar, dan juga warga sekitar lokasi pembakaran ikut juga membalak kayu bakau tersebut dan dijual kepada pemilik dapur arang seharga Rp 10.000/Kg.

Kepala Desa Tanjung Batu Kecil Syahril ketika ingin dikonfirmasi, tidak dapat dihubungi, karena kepala desa tersebut sudah memblokir nomor seluler awak media ketika dikonfirmasi masalah pembangunan tower, sehari sebelumnya.

Untuk tetap menjaga pelestarian pesisir pantai disekitar Desa Tanjung Batu Kecil, metrorakyat.com meminta Pemerintah Kabupaten Karimun lewat Dinas terkait untuk segera menelusuri perizinan dapur arang tersebut, dan apabila memang sama sekali tidak memiliki izin sesuai dengan peruntukannya, atau sama sekali tidak memiliki izin.

“Maka dapat dilakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku, bila perlu pemiliknya dipenjarakan sesuai dengan pernyataannya ketika dikonfirmasi,”ucapnya. (MR/Lamhot)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.