Pelapor Berlagak Sok Polisi, Jemput Paksa Terlapor
METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Seorang pelapor Yaumul Jumadi bersama Rekannya Irhan Guntara berlagak sok polisi, jemput paksa terlapor M. Irvan, Warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Rabu (19/01/2022).
Muhamad Irvan (terlapor) menyampaikan kepada awak media, merasa ada yang aneh perihal penjemputan atas dirinya dan binggung sebenarnya akan di bawa kemana dan ternyata ke polres.
” Tadi siang Yaumul bersama rekannya Irhan Guntara sekitar pukul 1 siang, datang dengan menggunakan mobil mendatangi M. Irvan pada saat penyaluran kartu KKS, di Desa Sei Balai. Irhan Guntara adalah selaku rekannya Yaumul menjelaskan jika penjemputan tersebut untuk memberikan klarifikasi ke Polres Batubara,” ujar Muhamad Irvan kepada awak media.
Lanjutnya, atas penjemputan dirinya yang dilakukan oleh sipelapor sendiri Yaumul Jumadi bersama Rekannya, bahwa mereka berdua bukanlah pihak dari Kepolisian,” kenapa juga saya harus dijemput, inikan panggilan pertama, sifatnya masih klarifikasi kan tak harus di jemput.
Kronologis penjemputan ini, Irvan sangat heran dan mengatakan, kenapa harus mereka yang menjemputnya, sementara Yaumul itu yang membuat laporan. “Kenapa malah dia yang menjemput saya, memang di surat itu pemanggilan saya benar untuk hari ini, hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, sayakan bisa datang dengan sendirinya, tak pala di jemput, apa lagi dia bukan oknum Polisi,” jelas Irvan dengan wajah keheranan.
Jelasnya lagi, penjemputan itu terkesan seperti paksakan, seharusnya surat itu minimal 1 hari sebelumnya dilayangkan kepada saya, sehingga dapat mempersiapkan diri saya untuk memberikan keterangan saat di tanya oleh penyidik.
Sebelumnya, M. Irvan menegaskan, jika dirinya tidak ada urusan kerja sama dengan pelapor Yaumul, serta tidak ada berurusan dengan yang lain. “Memang dulu pernah jadi rekan kerja, namun saya tidak ada kerja sama dengan Yaumul maupun Irhan,” jelas Irvan.
Terakhir M. Irvan menjelaskan, saat dirinya diperiksa ada 9 pertanyaan yang di layangkan oleh penyidik terhadap dirinya, dengan waktu kurang lebih sekitar 1 jam 30 menit lamanya.
Sementara itu, dari hasil konfirmasi terhadap Ramadhan Zuhri selaku pengamat Hukum menjelaskan, apa yang dilakukan oleh orang yang menjemput M. Irvan itu kesalahan SOP, sebab penjemputan itu tidak mesti dilakukan, itukan ada hak nya Irvan untuk mempersiapkan diri, terkesan seperti di paksakan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Irvan soal pemanggilannya ternyata itu adalah surat pemanggilan undangan klarifikasi, atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan”. Jelas Ramadhan
Sambungnya, yang saya herankan dari prosedur pemanggilan itu seperti biasa, boleh di titip kan, misalnya dari pihak penyidik maupun polres menyampaikan surat undangan klarifikasi, dan jika tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan bisa di titipkan dgn perangkat desa yang terdekat, bukan penjemputan.
” Saya juga binggung pada saat hari jadwal pemeriksaan, disitu juga disampaikan kepada saudara Irvan, surat undangan tersebut yang di antar oleh Yaumul, ada apa dengan tindakan seperti ini,” tanya Ramadhan.
Lebih lanjut, kita mempersoalkan cara yang pertama tindakan dari saudara Yaumul dan Irhan, mereka menyampaikan surat sekaligus intervensi kepada saudara Irvan ini untuk segera menghadap, padahal disitu jelas dikasi surat undangan, seharusnya minimal dua hari sudah sampai pada yang bersangkutan, kan seperti itu mekanisme nya.
“Anehnya lagi, setelah selesai di periksa oleh penyidik surat tersebut di tarik lagi oleh Polres Batubara,” jelas Ramadhan.
Terangnya lagi, diketahui bahwa Yaumul itu adalah pelapor atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan. Atas kejadian ini diduga ada tindakan diskriminatif antara Pelapor dengan Polres Batubara, karena mekanisme dari surat pemanggilan itu disampaikan langsung oleh Pelapor,.
” Jika mengacu pada SOP harusnya di titipkan di kantor Lurah atau Desa yang bersangkutan kan bisa, kita menduga ada tindakan diskriminatif antara Pelapor dengan penyidik. Harusnya semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang, dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir,” tutup Ramadhan Zuhri. (MR/PS)
