OJK Akan Keluarkan Ketentuan PAYDI dan Fintech Lending

OJK Akan Keluarkan Ketentuan PAYDI dan Fintech Lending
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yakni peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) serta perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan tertulis diterima Metrorakyat.com lewat kehumasan OJK Kantor Regional 5 Sumatera bagian utara (Sumbagut), Jumat (28/1/2022).

Menurut dia, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

“Upaya penguatan regulasi yang bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” cetus Riswinandi.

Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” ucap Riswinandi.

Dijelaskan Riswinandi lagi, bahwa dalam perumusan aturan yang baru sudah melibatkan melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera mungkin diimplementasikan. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.