Komisi A DPRD Tanjungbalai, Sahuti Aspirasi Masyarakat terkait Carut Marut Pengangkatan Kepling

Komisi A DPRD Tanjungbalai, Sahuti Aspirasi Masyarakat terkait Carut Marut Pengangkatan Kepling
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Anggota DPRD Kota Tanjungbalai ketua Komisi A melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Pj.Sekda Tanjungbalai, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan Seluruh Camat Se Kota Tanjungbalai, Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Drs.Syahrial Bakti, SH dan juga diikuti oleh beberapa anggota DPRD lintas komisi, Rapat tersebut membahas terkait persoalan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran aturan yang dilakukan oknum camat, lurah dan tim seleksi dalam pemilihan kepala lingkungan di Kota Tanjungbalai, Senin, (10/01/2022) di ruang Aula DPRD Tanjungbalai.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui surat edaran Plt.Walikota melakukan pemilihan kepala lingkungan Se Kota Tanjungbalai yang telah berakhir masa jabatan terhitung tanggal 31 Desember 2021, pemilihan kepala lingkungan di laksanakan dari tanggal 17 sampai dengan 23 Desember 2021 dengan mempedomani Peraturan Walikota No.39 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

Pantauan Metro Rakyat.com dilapangan bahwa ada yang salah dalam proses pelaksanaan pemilihan kepling Se Kota Tanjungbalai, pasalnya pada hari rabu,kamis,dan jumat (5-6/01/2022) ratusan massa warga masyarakat menyambangi kantor DPRD Kota Tanjungbalai untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan dan juga dianggap tidak sesuai Peraturan Walikota (Perwa) yang sudah dibuat.

Penyampaian aspirasi warga masyarakat tersebut disambut dan ditampung oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait, SH yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Golkar, beliau mengatakan, kepada warga masyarakat, bahwa Komisi A akan menindaklanjuti semua keluhan dan aspirasi warga tersebut dengan memanggil pihak pihak terkait untuk didengar pendapat nya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh Komisi A bersama dengan Stake Holder menghasilkan sebuah keputusan yaitu Bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai akan membentuk Tim untuk melakukan evaluasi terhadap lingkungan yang diduga bermasalah, tim evaluasi terdiri dari Sekda, Kabag Pem, Kabag Hukum, Pimpinan DPRD, Komisi A DPRD, dan Ketua Ketua Komisi B dan C.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi A Dahman Sirait mengatakan, bahwa proses evaluasi ulang pemilihan kepling yang diduga bermasalah ini akan terus dipantau, sehingga benar benar menghasilkan pemilihan yang jujur, objektif, dan sesuai dengan Perwa 39 Tahun 2021. “Kami meminta kepada masyarakat untuk dapat bersabar, menunggu hasil kerja dari tim evaluasi,” jelas Dahman.(MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.