Kericuhan Terjadi Antar Warga Dengan BPPRI Menurunkan Alat Berat Jenis Beco di Areal Perkampungan

Kericuhan Terjadi Antar Warga Dengan BPPRI Menurunkan Alat Berat Jenis Beco di Areal Perkampungan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, HAMPARAN PERAK – Jalan adalah sarana infrastruktur yang di bangun dan di peruntukan untuk kepentingan warga,jalan juga akses transportasi yang sehari hari digunakan untuk kepentingan bersama yang menguntungkan akses jalan tersebut.

Dusun 4 hasil pemekaran sekitar setahun lebih terletak di kecamatan hamparan perak kabupaten Deli Serdang yang memiliki lima ratusan warga yang telah bermukim di tempat tersebut menjadi warga desa hasil pemekaran dan menjadi percontohan perkampungan desa wisatawa hasil geliat usaha warga desa membangun ekonomi masyarakat setempat.

Hal ini menjadi sumber kehidupan warga yang berdekatan dan berbatasan dengan tapal batas ex HGU PTPN II dulunya dengan adanya dusun tersebut.

Adanya sebahagian lahan yang pernah di sengketa kan BPPRI dengan Ex HGU PTPN II mengklim jalan dan pemukiman warga sekitar di kuasai sebahagian kelompok yang merasa memeliki areal tersebut.

Dan kini Jalan tersebut telah ditutup beberapa bulan lalu dengan cara di palang sehingga wisatawan lokal yang hadir dan berkunjung di area ini harus memutar jahu dari jalan yang semestinya.

Kini masyarakat saat ini merasa serbah salah di karenakan saat ini area pemukiman warga di keruk dan di buat parit dengan menurunkan alat berat dan tanah hasil ketikan di jual belikan.

Yang menjadi catatan tersendiri dengan kondisi ini,adanya hal tersebut apakah legalitas BPPRI sudah basah kepemilikan yang mengklaim lahan tersebut???
Apakah ini bisa di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia!!

Mengingat warga yang mendiami dusun tersebut telah di setujui dengan Pemkab Deli Serdang yang mendapatkan legitimasi undang undang otonomi daerah secara absah.

Lili Suheri, selaku kepala dusun mengatakan bahwa yang terjadi pada saat ini adalah tindakan yang sangat merugikan warga di Dusun IV kecamatan Hamparan perak kabupaten Deli Serdang, dimana penggalihan itu tidak sesuai dengan standar operasional peruntukan dan di duga tidak mengantungi Ijin galian C dan bahkan sebahagian tanah warga ikut terkorek dan warga yang bertempat tinggal disana susah untuk berjalan sehingga keresahan yang ada.

Masyarakat khususnya warga melalui kadus IV Lili Suheri akan membuat laporan ke Pihak yang berwajib bersama warga yang merasa hak nya di ganggu.

Sarjana,SH selaku kuasa Hukum dari warga memberikan statmant Bahwa pihak BPPRI dalam hal ini yang diketuai oleh Hermalindo telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan standart operasional dan bahkan tindakan atau pekerjaan ini juga tidak adanya persetujuan dari pemkab deli serdang. Hal ini pihak BPPRI C/q bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar atau melakukan tindak Pidana Perampasan hak Perbuatan melawan hukum (PMH).

Lebih lanjut perbuatan meresahkan Warga dengan melanggar KUHP 551 yang dalam penggalihan Tanah Warga itu melewati batas pengorekan parit yang tidak sesuai. “Sehingga mereka tanpa izin dan meminta persetujuan warga dalam pengorekan Parit yang berbatasan dengan halaman pemukiman warga,”imbuhnya.

Di minta kepada pihak berwajib bisa segera memproses perlakuan tidak menyenangkan dan perbuatan melawan hukum baik kepada pihak pemkab di mohonkan dan mempertegas keberadaan daripada pembuatan drainase yang dilakukan oleh pihak BPPRI prihal proyek ini.

Dikatakan Sarjana, SH.,Pemkab segera memanggil pihak BPPRI untuk menjelaskan dan bahkan pertanyakan atas dasar apa pihak BPPRI itu melakukan pekerjaan yg diluar prosedur dari pemkab Deli Serdang.

“Selaku kuasa/ Advokat warga Dusun IV Desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,”kata Sarjana,SH.

Sarjana,SH mengatakan lagi melalui Persetujuan klain nya akan melaporkan kejadian ini ke DPRD Tingkat I dalam hal ini Wagirin Arman atas kejadian kasus yang dihadapi oleh warga Dusun IV.

“Dimana saat ini bukan saja yang di Portal itu akses Jalan Dusun IV,Desa Selemak melainkan pihakBPPRI juga memportal jalan yang menuju ke kantor Desa selemak Perbuatan mereka sudah jelas ini melawan hukum,”tutur Sarjana,SH.(MR/Aril)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.