Kasie Trantib Tg. Morawa Akui Bangunan Tidak Sesuai SIMB
METRORAKYAT.COM, DELISERDANG – Kasie Trantib Kec. Tg. Morawa Supriadi mengakui dirinya lalai menjalankan tugas mengawasi bangunan di wilayah Tanjung Morawa.
Alasan sibuk menjalankan program vaksin membuatnya lalai mengawasi pembangunan 22 unit ruko di Jalan Dahlan Tanjung Desa Tanjung Morawa A, yang tidak sesuai izin tertera pada plank SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan ).
Pembangunan 20 unit dan 2 lantai tersebut sudah hampir 2 tahun dan menyalahi izin, namun Supriadi menyatakan menyurati pemilik bangunan.
Bangunan sejumlah 22 unit ruko berlantai 3 berbeda dengan izin SIMB yang hanya 20 unit dan berlantai 2. Hal ini diakui Supriadi sebagai pelanggaran.
Uniknya bangunan yang menyalahi izin itu di jalan yang strategis menuju kota Tanjung Morawa dan berjarak sekitar 200 meter dari kantor Camat Tanjung Morawa. (MR/DP)
