Diduga Tak Kantongi IMB, Bangunan Di Kawasan Bromo Jadi Buah Bibir Warga

Diduga Tak Kantongi IMB, Bangunan Di Kawasan Bromo Jadi Buah Bibir Warga
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Bangunan yang terletak persisnya di Jalan Bromo Sudut Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area, diduga tidak memiliki izin bangunan (IMB).

Hal ini disebut sebut jadi buah bibir di kalangan masyarakat, pasalnya dengan terbitnya surat edaran dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang, dengan nomor surat 640/14522/ DPKPPR/XII/ pada tanggal (14/12/2021) yang berbunyi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan (cek lapangan) di lokasi bangunan sebagai mana diatas.
Jenis Bangunan : Bangunan
Jumlah unit/Lantai : 2(dua) unit 1(satu) lantai.
Ukuran bangunan : +- 4mx10m dan +-3,6mX 6,7m serta 2mX5,2m tanpa dan/atau menyimpang dari SIMB(gambar situasi lapangan terlampir).

Bahwa dalam rangka penegakan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksana Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, peraturan daerah kota nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan sebagai mana diubah dengan peraturan daerah kota Medan nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah kota nomor 5 tahun 2012, peraturan daerah kota Medan nomor 1 tahun 2015 tentang bangunan gedung, peraturan daerah kota Medan nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan tahun 2015-2035, peraturan walikota Medan nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB, peraturan walikota Medan nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB.

Menurut Ketua Umum KSMN (Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara) Zulhamri Daeng mengatakan bahwa atas laporan masyarakat terkait atas dugaan bangunan yang tidak memiliki izin keseluruhannya.

Zulhamri Daeng Berharap pihak dari Dinas Perkim mengambil tindakan yang diduga sudah merugikan peningkatan PAD kota Medan . Dikarenakan pemilik bangunan tersebut diduga sampai saat ini belum juga mengurus izin bangunan.

“Surat edaran dari Perkim juga sudah di layangkan tapi pihak dari pada bangunan tersebut tidak mengindahkan surat tersebut dan seakan akan pemilik bangunan tersebut merasa hebat. Karna dari salah satu owner mengatakan setiap usaha kami tidak ada yg di urus izin izin tersebut, seakan arogan berbicara dengan salah satu team KSMN dan dari pihak kelurahan Tegal Sari II kecamatan Medan area juga sudah menyurati pemilik bangunan tersebut dan tidak juga di indahkan oleh pemilik tersebut untuk mengurus izin tersebut.” kata Daeng ditemui awak media ini di salah satu cafe stadion Teladan, Senin(03/01/2022).

“Besar harapan kami. saya selaku ketua KSMN Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara meminta tegas kepada Perkim untuk melakukan peninjauan di lapangan langsung agar semua berjalan sesuai dengan UUD yang berlaku.” Harapnya

Lain halnya Kepling lingkungan III Kelurahan Tegal Sari II Khaidir mengatakan pihak kelurahan Tegal Sari II kecamatan Medan area juga sudah menyurati pemilik bangunan tersebut.

“Sudah kita kirim surat dari Kelurahan, sudah kita Surati supaya mereka mengurus surat izinnya” ujarnya.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Ir Endar Sutan Lubis, Msi mengatakan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.(MR/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.