Belum Sempat Nyabu, Azan dan Lontas Langsung Dibekuk Sat Narkoba Polres Siantar
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Apes bagi Azan dan Lontas, dua pemuda warga Tomuan Kota Pematangsiantar ini. Belum lagi sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu miliknya, keduanya langsung dibekuk dan diamankan oleh personil Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar di areal gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Senin (17/01/2022) sektar pukul 19.00 WIB.
Dari keterangan tertulis lewat pesan singkat Whatsapp, penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut di areal sekitaran gedung GOR sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika”. Sebut Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, Kamis (20/01/2022) siang.
Saat dilakukan penyelidikan, di lokasi petugas melihat ada 2 (dua) pria yang sedang berada di depan GOR. Dan selanjutnya langsung diamankan dan mengaku sebagai Lontas (40) dan Azan (36), keduanya warga Kelurahan Tomuan Kota Pematangsiantar. Kemudian petugas menginterogasi keduanya untuk menanyakan dimana mereka menyimpan narkoba jenis sabu milik mereka. Dan Azan menunjuk tempat menyimpan sabu di atas beton pagar Gor.
Keduanya pun diperiksa dan ditemukan satu (1) bungkus kotak rokok merk Surya berisi dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu swberat brutto 0,53 (Nol koma Lima Tiga) gram,
Kemudian personil menyuruh kedua tersangka untuk mengeluarkan barang lain yang dibawa mereka. Azan mengeluarkan satu (1) unit Handphone merk Hammer dan satu (1) unit Handphone merk Vivo. Dari Lontas ditemukan satu (1) unit Handphone merk OPPO.
Kedua pelaku mengaku barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang berinisial B. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap B namun belum berhasil ditemukan”. Imbuh Kasat Narkoba Rudi Panjaitan.
Selanjutnya seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan bersama kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (MR/MBPS)

