Tanpa Ijin Bangunan Setinggi 3 Meter Dikerjakan
METRORAKYAT.COM, DELISERDANG – Bangunan permanen mengeliling areal persawahan setinggi 3 meter di Jalan Kebun Sayur Dusun 2 Desa Tanjung Morawa A dikerjakan tanpa ijin.
Meski Satpol PP Deli Serdang serta Trantib Kecamatan Tanjung Morawa menyatakan bangunan tersebut tanpa ijin, namun sejumlah pekerja tampak berada di lokasi, Selasa (7/12/2021).
Informasi yang diperoleh metrorakyat.com dari sekitar bangunan menyatakan pemilik bangunan bernama Peje. Oknum tersebut dikatakan jarang datang ke lokasi karena operasionalnya dipercayakan kepada Hariono.
Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, Supriadi mengaku sudah menegur secara lisan kepada pemilik bangunan. Namun kesannya teguran Kasi Trantib dianggap angin lalu.
Seusai menerima informasi seputar bangunan itu Supriadi membuat surat perintah penghentian pengerjaan dan mengaku mengantarkan sendiri surat tersebut.(MR/PL)
