Pungutan Parkir di Puskesmas Karimun Diduga Ilegal, Plt Kabid Perparkiran : Kemarin Kami Sudah Lakukan Teguran

Pungutan Parkir di Puskesmas Karimun Diduga Ilegal, Plt Kabid Perparkiran : Kemarin Kami Sudah Lakukan Teguran
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Keberadaan juru parkir di wilayah kantor puskesmas Tanjung Balai Karimun menjadi bahan perbincangan oleh beberapa warga yang datang untuk berobat dan mengikuti vaksinasi Covid-19. Salah seorang keluarga pasien yang namanya enggan dipublikasikan, mengatakan lewat telepon selulernya kepada Tim Metrorakyat.com, Selasa (14/12/2021) bahwa warga tersebut merasa dirugikan dikarenakan adanya pungutan parkir yang dilakukan juru parkir tanpa memberikan karcis pertanda resmi adanya pungutan perparkiran.

“Saya heran, kenapa orang datang berobat jiga dipungut parkir, tanpa adanya karcis, bahkan orang mau vaksin juga dilakukan pungutan, padahal ini kan masih masa pandemi covid 19. dan berharap jika ini resmi, ya adalah karcisnya, tetapi jika ini pungli, kita harapkan pihak yang berwajib dapat menindak,” sebutnya.

Kepala Puskesmas Tanjung Balai Karimun saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021) mengatakan sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan parkir diwilayah kantornya, dan ia juga menyebutkan, sudah banyak CV bahkan PT yang mengajukan permohonan pengelolaan perparikiran di Puskesmas Karimun, namun karena Pemerintah Kabupaten Karimun, melalui Kepala Dinas Kesehatatan Kabupaten Karimun, Rahmadi, tidak mengizinkan untuk saat ini dilakukan pungutan dikarenakan masa pandemi.

“Saya tidak tau kalau ada pungutan parkir diarea perparkiran puskesmas ini, tidak tahulah kalau KTU saya, pak azmi, tahu apa tidak, karena untuk saat ini pungutan parkir itu tidak diizinkan oleh pemkab karimun,” ujarnya.

Dalam waktu yang sama, tim Metrorakyat.com juga menghubungi Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Karimun, ia mengungkapkan bahwa adanya pungutan parkir itu tidak diketahui oleh pihak puskesmas, namun ia mengataka Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun lah yang menempatkan juru parkir di area perparkiran puskesmas. “Kami pihak puskesmas tidak mengetahui adanya pungutan parkir dipuskesmas ini, tetapi dinas perhubunganlah yang menugaskan mereka, dan jika memang dinas terkait tidak mengetahui, kami akan pertanyakan kepada juru parkir tersebut,” tuturnya.

Sementara Plt Kabid Perparkiran di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Heru saat dikonfirmasi mengatakan melalui pesan bahwa, pungutan parkir di Puskesmas Karimun adalah illegal dan pihaknya sudah pernah melakukan teguran, namun sampai saat ini pihak pengelola belum mengentikan pungutan tersebut. (MR/Lamhot)

Admin Metro Rakyat News