Pungli Wisatawan, Masuk Pelabuhan Ambarita

Pungli Wisatawan, Masuk Pelabuhan Ambarita
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Wisatawan yang antrian masuk kepelabuhan Ambarita Samosir terjadi pungutan liar (Pungli) sebasar Rp 5000.

Dimana sejumlah wisatawan yang hendak meninggalkan Destinasi Pariwisata Kabupaten Samosir dengan menggunakan jasa penyeberangan melalui Dermaga Pelabuhan Ambarita mengeluh dengan adanya dugaan pungli berkedok retribusi tempat parkir khusus.

Dugaan pungli tersebut dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus terjadi, saat para pengguna kendaraan roda empat mengantri hendak mau melakukan pembelian tiket kapal yang berada di sekitar pelabuhan Ambarita, Samosir.

Keluhan pungli tersebut disampaikan, Muhammad Safri, kepada sejumlah jurnalis di salah satu warung kopi di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Kamis (30/12/2021 ) sekira pukul 17:30 Wib

M Safri, salah seorang wisatawan asal Pekanbaru menuturkan, bahwa mereka taat dengan aturan yang berlaku dengan mengikuti deretan sejumlah mobil yang sedang mengantri hendak masuk menuju pelabuhan Ambarita.

“Namun saat kami selesai melakukan pembelian tiket kapal dan mau masuk dengan mengikuti antrian, kemudian beberapa orang dengan berpakaian preman mengetuk pintu kaca mobil dan menyodorkan karcis sambil meminta uang parkir sebesar 5000 rupiah dan setiap mobil yang mengantri dikutip,” beber M Safri dengan nada kesalnya.

Selain itu, oknum yang mengetuk kaca mobil dan mengaku sebagai petugas parkir dianggap kurang ramah alias bergaya preman.

“Menurut dia, mereka kurang sopan karna tidak ada keramahan tamaan   saat mengetuk kaca mobil, tiba-tiba datang dengan mengetuk kaca mobil jelas dong kita terkejut,” ucap M Safri.

Lanjutnya, menjelaskan, bahwa saat berada dipelabuhan Ambarita, pihaknya tidak ada niat untuk memarkirkan mobil melainkan hanya mengikuti antrian dengan secara tertib.

“Masa antri harus bayar, dengan terpaksa kami bayar juga tadi,” ucapnya.

Hal seperti ini, menurutnya jelas sudah merusak dan menggangu pengembangan Pariwisata yang digaungkan-gaungka, sementara pemerintah pusat telah menggelontorkan triliun rupiah untuk menjadikan Danau Toba menjadi Destinasi Pariwisata Super Prioritas,” ungkap dia lagi.

Senada dengan salah seorang wanita Boru Sinaga yang juga pengguna jasa penyeberangan mengatakan, bahwa dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus itu sudah lama terjadi dan hal itu sudah menjadi keluhan sejumlah wisatawan.

“Kita juga sebagai pengguna jasa penyeberangan merasa keberatan dengan kutipan parkir 5000 ribu, karna kita tidak parkir hanya mengantri menunggu geliran masuk Kapal Kebanggaan masyarakat Kawasan Danau Toba itu,” ujar Boru Sinaga.

Sinaga meminta aparat penegak hukum kirannya mengambil tindakan tegas kepada pelaku pungli. Ini harapan kami terutama Kapolda Sumut.

“Karcis yang bertulisan retribusi Tempat Parkir khusus sebesar 5000 rupiah untuk roda empat sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor  13 Tahun 2011, Perbub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal Tempat Khusus Parkir Sandar Kapal Jasa Inap/ Istirahat Kapal, Jasa Masuk Pelabuhan dan Jasa Pemeliharaan Dermaga yang ditangani oleh petugas berinisial S Nenggolan,” terangnya.

Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara ketika dikonfirmasi melalui Koorsapel Rijaya Simarmata melalui sambungan selulernya mengatakan, bahwa pungutan dengan
mengatas namakan retribusi tempat parkir khusus tersebut bukan atas persetujuan Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya juga, Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumut telah meminta agar menghentikan kegiatan kutipan parkir diare pelabuhan Ambarita, namun tetap saja kutipan parkir diare dilakukan,” ujar Rijaya. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.