PTPN-2 Menjawab Kasus Kebun Limau Mungkur
BAGIAN KELIMA.
METRORAKYAT.COM, DELISERDANG – Bagian Sekretariat Perusahaan PT Perkebunan Nusantara II, tanggal 22 Oktober 2021 melalui surat bernomor 2.1/X/151/X/2021 memberikan jawaban tertulis sebagai konfirmasi yang dimintakan tim metrorakyat.com.
Pjs.Kepala Bagian Henny Mailena Siregar menandatangani surat tersebut dengan melampirkan 9 jawaban yang disampaikan Kepala Bagian Hukum PT Perkebunan Nusantara II Ganda Wiatmaja.Tim memilih jawaban konfirmasi lanjutan untuk edisi ini.
4. Pertanyaan : Afdeling I,III dan V di PTPN II Kebun Limau Mungkur dieksploitasi oknum tertentu untuk memanfaatkan tanah (bahan Galian C) sejak 2014. Informasi yang kami peroleh sementara ini PTPN II gagal menunjukkan titik koordinat, apakah lahan tersebut HGU PTPN II. Apa penjelasannya ?
Jawaban : PTPN II sudah meminta bantuan BPN Deli Serdang untuk pengambilan titik koordinat di areal Galian C, saat ini menunggu hasil plotting dari BPN Deli Serdang. Jika terbukti lahan tersebut lahan HGU PTPN II maka PTPN II akan melakukan tindakan hukum.
5. Pertanyaan : Ada pengembang perumahan CV Anugerah Permata Indah tengah membangun perumahan di Afdeling V Kebun Limau Mungkur. Bagaimana kronologisnya pihak swasta dapat menggunakan lahan BUMN ?
Jawaban : Sesuai data yang kami miliki, PTPN II tidak ada memberikan izin kepada Perumahan CV API membangun perumahan di atas lahan asset PTPN II jika hal tersebut terbukti asset PTPN II dan tidak izin maka PTPN II akan melakukan tindakan hokum.
6. Pertanyaan : Bagaimanakah prosedur pelepasan lahan HGU agar dapat dipergunakan pihak lain (perorangan, swasta atau fasilitas umum lainnya) ?
Jawaban : Terkait hal tersebut sudah diatur dalam Permen BUMN No.02/2010 dan AD PTPN II yang pada intinya bahwa PTPN II tidak dapat melepaskan asset jika tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang saham.
7. Pertanyaan : Seberapa penting peranan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang bagi PTPN2 ?
Jawaban : Bagi PTPN II posisi BPN Deli Serdang sangat penting, karena selama ini BPN Deli Serdang sangat membantu PTPN II dalam proses penyelesaian sengketa lahan PTPN II, pendataan lahan dan sertifikasi lahan.
8. Pertanyaan : BPN Deli Serdang sudah memantau dan cek kordinat ke Kebun Limau Mungkur namun sampai 22 Desember 2020 titik kordinat yang sah dan tertulis belum diterbitkan. Bagaimana kebenaran informasi ini ?
Jawaban : BPN Deli Serdang pada tanggal 22 September 2021 telah melakukan kunjungan dan pengambilan koordinat di Kebun Limau Mungkur dan hasilnya akan segera diterbitkan.
9. Pertanyaan : Apakah kondisi yang terjadi pada lahan HGU PTPN2 termasuk sebagai objek pelaporan rutin kepada Holding dan Kementerian BUMN ?
Jawaban : Iya, PTPN II telah melaporkan kondisi – kondisi areal yang terjadi pada pemegang saham PTPN II.
10. Pertanyaan : Apabila ada informasi pendukung lainnya yang masih perlu ditambahkan dipersilahkan dilengkapi dalam konfirmasi ini.
Tidak Dijawab.(tim)
Baca juga :
- https://metrorakyat.com/2021/11/catatan-kasus-hgu-ptpn-2-kebun-limau-mungkur/
- https://metrorakyat.com/2021/11/catatan-kasus-hgu-ptpn-2-kebun-limau-mungkur-2/
- https://metrorakyat.com/2021/11/catatan-kasus-hgu-ptpn-2-kebun-limau-mungkur-3/
- https://metrorakyat.com/2021/12/konfirmasi-kasus-kebun-limau-mungkur-ke-ptpn-ii/



