Plt Walikota Tanjung Balai, Jangan Abaikan Aspirasi Mantan Eks PT Arkaco
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Pertemuan lintas komisi DPRD Tanjung Balai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Dewan pada Senin,(20/12/21) bersama mantan eks karyawan PT Arkaco Syafri Chan, Effendi dan Amansyah Sinaga yang didampingi Ormas Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
RDP Dewan dengan mantan Karyawan PT Arkaco sudah ketiga kalinya, namun permintaan karyawan tidak terpenuhi als ditunda, bila kita mengacu tanah yang terletak di Kel.Sei Raja Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai pada awalnya seluas 608 Ha.
Dalam kesempatan seorang mantan karyawan Amansyah Sinaga menyampaikan, di tahun 1968 sebagai karyawan PT.Arkaco hingga sekarang keberadaan tanah banyak di kapling kapling, sementara Perusahan berjanji memberikan tanah tersebut kepada karyawan, namun sebut sampai saat ini tahun 2021 kami sebagai mantan karyawan menuntut hak dengan jumlah 98 orang. tandasnya
Sedangkan Effendi mantan eks karyawan mengatakan, Kasus tanah ini yang kami desak agar dapat di berikan tanah sudah sampai ke jakarta, Poldasu dan DPRD tanggapi secara serius belum berhasil, karena ditahun 1963 sebagai karyawan kami, kiranya tanah dapat di bebaskan kepada kami, jadi persoalannya saat ini dalam terombang ambing sampai hanya mimpi belaka, ujar Effendi. Oleh katenanya kami mantan karyawan PT Arkaco sangat mengharapkan bagian dari tanah menantikan tahun 1993 sampai 2021 belum terealisasi.ungkapnya.
Selanjutnya Syafri Chan menuturkan, harapan ini sangat kami tunggu kiranya anggota DPRD Tanjungbalai dalam lintas komisi serta RDP siap mendukung, sampai kami mendapatkan sebidang tanah.jelas Syafri tanah tersebut banyak yang mendapatkannya, sepertinya tumpang tindih bahkan ada oknum Mafia Tanah, perlu di tindak lanjuti, pungkasnya.
Martin Chaniogo dari anggota DPRD sangat prihatin, sebab di balik ini ada oknum oknum bermain dalam tanah tersebut, hak hak karyawan untuk mendapatkan sebidang tanah belum terealisasi, kami tetap siap dari komisi akan memanggil pihak pihak terlibat dalam tanah di PT Arcaco atau Surya Kanaka, siap memanggil pengelola tanah.
Lanjut Martin Kami selaku pihak DPRD tidak ada dibalik semua ini, akan tetap kita perjuangkan mantan karyawan, dan harus dipanggil pihak bersangkutan dengan secara hukum.ucapnya.
Dahman Sirait dalam tanggapannya menyampaikan, BPN Tanjungbalai sudah ke 3 kali surat peringatan dan di kembalikan terhadap yang berhak memilikinya, kita sudah mengundang resmi ke pihak pihak terkait, dan apapun alasannya Dewan tetap mendukung mantan karyawan disana.
Dikatakannya, Walikota di undang tidak hadir ada apa ini, dan bagaimana Tanjungbalai kita buat, harusnya aspirasi masyarakatnya dapat di tampung malahan terabaikan
Masalah pemberian tapak perumahan pada tahun 1993 orang yang di janjikan pada karyawan, Walikota masa itu Bachtiar Nizar, Lubis ujar Dahman Sirait,SH.
Maka kata Dahman Sirait dalam menindak lanjuti ya Walikota sekarang Waris Tholib, terangnya.
Sementara Mas Budi DPRD Kota Tanjung Balai juga menyampaikan, terkait PT Arkaco sudah berulang kali kita disampaikan melalui Paripurna pandangan fraksi, agar Walikota tahu bahwa aset dapat di pedulikan tanah PT.Arcaco, dan kami sudah rapat bahwa PT Arcaco tidak lagi izinya di perpanjang, ujar Mas Budi.
Lanjutnya, Dalam hal ini dinas yang tidak hadir pada hari ini, Senin (20/12/21) bila perlu copot seperti dinas BPN yang tidak mengindahkan panggilan yang di sampaikan lembaga DPRD Tanjungbalai, dan herannya pengusaha PT Delimas sudah 3 kali di undang, tidak hadir ke DPRD Tanjungbalai, ini tetap kita suarakan untuk di perjuangkan dalam pandangan fraksi.tutur Mas Budi.
Ketua komisi C DPRD Tanjung Balai Eriston Sihaloho,SH mengatakan, walaupun undangan RDP sudag beberapa kali diundang keoada PT Arcaco maupun Surya Kannaka jangan lagi ada perpanjangan atau rekomendasi HGB disana.
Karena lanjut Sihaloho, kita sudah rapatkan di DPR RI tentang tanah tersebut dengan luas 608 Ha perlu di tindak lanjuti, apa lagi disana ada jual beli tanah tentu ada mafia tanah dan cacat hukum, termasuk keterlibatan Pemerintah yaitu Badan Pertanahan, dan itu tanah ada di kapling kapling.
Eriston Sihaloho, selama belum ada pencabutan dari Hak itu masih punya Pemerintah, kepada sekretariat dapat di tindak lanjuti, jangan nantinya DPRD itu di sebut kaleng kaleng, hingga saat ini banyak aset Pemko Tanjungbalai tidak jelas. justru perpanjang rekomendasi di PT.Arcaco di kawasan Kel. Sei Raja Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai di hentikan. tegasnya.
Ditambahkan Dahman Sirait PT Surya Kanaka, dampak Plt Walikota tidak mau menerima aspirasi masyarakatnya, bebernya selaku pimpinan sidang RDP DPRD Tanjungbalai, dan setiap Paripurna dari 3 Fraksi tetap disampaikan, sebab Sejahteraan Rakyat tanggung jawab Pemerintah.
Adapun hadir dalam lintas komisi RDP Dewan diantaranya Dahman Sirait,SH, Eriston Sihaloho,SH, Mas Budi, Martin Chan, serta Rinaldy, (MR/Ade)
