Pemerintah Aceh, Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Tentang wilayah Perbatasan Daerah Di Subulussalam

Pemerintah Aceh, Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Tentang wilayah Perbatasan Daerah Di Subulussalam
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SUBULUSSALAM – Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Tentang wilayah Perbatasan daerah antara wilayah di kabupaten/kota se-Aceh yang dilaksanakan di hotel Hermes one Senin (6/12/2021)

Dalam rangka peningkatan Kordinasi dan Sosialisasi Tentang perbatasan wilayah antara kabupaten dan kota sampai ketingkat Desa/Kampong yang di hadiri perwakilan Gubernur Aceh, Sekda Aceh Karo TAPEM Sekda Aceh Asisten pemerintah keistimewaan Aceh dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Kordinasi dan Sosialisasi mengenai wilayah daerah dengan perbatasan antara kabupaten kota, kecamatan sampai wilayah Desa/Kampong yang di ikuti dua wilayah adalah kabupaten Aceh Singkil dan kota Subulussalam. Rapat Kordinasi dan Sosialisasi tersebut turut di hadiri oleh Asisten Pemerintah kabupaten kota dua wilayah camat perbatasan Aceh dan kepala Desa/Kampong Perbatasan daerah Aceh dengan sumut jumelah peserta yang hadir dalam kegiatan Kordinasi dan Sosialisasi Tentang wilayah Perbatasan daerah Aceh hadir camat Danau paris camat simpang kanan camat Suro makmur dan kepala desa/Kampong sesui koridor wilayah kabupaten Aceh Singkil juga camat penanggalan camat simpang kiri dan camat sultan daulat dan kepala Desa /Kampong Lae ikan yang berbatasan dengan kabupaten Aceh- sumut yang dihadiri oleh 45 orang peserta rapat koordinasi tersebut.

Secara terpisah yang dapat di himpun dari narasumber acara Kordinasi dan Sosialisasi Tentang perbatasan wilayah daerah oleh tim PBD Aceh Bahwa Permerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. pada tahun 2020 lalu telah menyepakati sembilan segmen  Batas. Wilayah mulai dari Aceh Singkil sampai Aceh Tamiang dari sembilan segmen tersebut empat segmen terletak di dua wilayah adalah wilayah kabupaten Aceh Singkil dan kota Subulussalam perbatasan provinsi sumatra utara dengan provinsi Aceh..maka hari ini kami tim PBD Aceh melakukan kordinasi dan sosialisasi tentang wilayah perbatasan yang dua wilayah kabupaten Aceh Singkil dan kota Subulussalam.untuk melibatkan Bupati dan walikota dan jajarannya seperti Asisten Pemerintah.tapem kabupaten/ kota para SKPK terkait para camat sampai Gecik /kepala kampong.yang bersentuhan perbatasan dengan Sumatra Utara katanya.

Koridor letak tapal batas daerah setiap wilayah kita mengacu pada PERMENDAGRI No. 141Tahun 2017 maka kita meminta kepada perangkat pemerintahan kabupaten Aceh Singkil dan kota Subulussalam untuk mensosialisasikan kejenjang kecamatan dan Desa/Kampong untuk di ketahui masyarakat setempat, kemudian kita melakukan pemasangan pilar batas kemudian kita lakukan kedua Pemerintah Aceh dengan pemerintah Sumatra Utara Jika hal pembiayaan pemasangan pilar batas ini di fasilitasi oleh Mendagri kalau misalnya biaya 500 kita bagi dua  menjadi 250 ditanggung oleh pemerintah Aceh juga begitu pula sebaliknya untuk pemerintah Sumatra Utara.

Didalam Permendagri tersebut sudah ditentukan secara mendetail garis garis kordinat dilapangan sekarang tinggal pemasangan di lapangan dimana di.letakkan batas pilar tergantung persetujuan kedua belah pihak pemerintah Aceh dan Sumatera Jika pemerintah sudah memasang pilar batas tentu Masyarakat sudah tau tentang Perbatasan daerah.kalau hanya batas kordinat masyarakat belum tau.

Dalam pemasangan pilar batas terutama di lakukan hutan produksi masyakakat dekat kebun masyarakat, kalau pemasangan di hutan produksi dan lindung tentu hanya menentukan garis gakometrik kalau Pemasangan pilar batas terutama di pasang di lapangan hutan Masyarakat agar masyarakat tahu perbatasan pemerintah Aceh dengan pemerintah Sumatra Utara,”tegasnya.(MR/Jr)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.