Dianggap Merendahkan Harkat dan Martabat Coki Aritonang, LBH Minta Sebaiknya Gubsu Edy Rahmayadi Minta Maaf
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sumatera Utara khusus kota Medan dihebohkan dengan beredarnya video Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang diduga merendahkan harkat dan martabat Choki Aritonang yang diketahui Pelatih Billiyar Tim PON Sumut saat penyerahan bonus kepada atlit dan pelatih berprestasi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin pada senin, 27 Desember 2021.
Perbuatan Edy Rahmayadi yang menjewer, menghina dan mengusir Choki Aritonang dikarenakan tidak tepuk tangan saat ianya sedang memberikan kata sambutan/berbicara saat penyerahan bonus kepada atlit dan pelatih berprestasi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Adapun bentuk dugaan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan Edy Rahmayadi dengan mengatakan “Gak Cocok jadi pelatih ini”, dan menyebut Choki Aritonang dengan perkataan “Sontoloyo” yang dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya Konyol, Tidak Beres, Bodoh).
Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dimana Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28G menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Oleh karena itu tidak seorangpun boleh merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk Gubernur Sumatera Utara.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai apa yang telah dilakukan Edy Rahmayadi adalah suatu perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang Kepala Daerah/ Pemimpin Sumut. Seharusnya sebagai pemimpin rakyat harus memberikan contoh yang baik bukan mempertontonkan kearogansianya kepada rakyat.
Terkait kejadian tersebut Edy Rahmayadi sudah seharusnya meminta maaf secara langsung kepada Choki Aritonang, Keluarganya dan Masyarakat Sumatera Utara. Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab dan etika sebagai seorang pemimpin Sumatera Utara dan seraya memperbaiki sikap arogansinya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
LBH Medan menduga perbuatan Edy Rahmayadi telah melanggar Pasal 28G, UUD 1945, Pasal 3 dan 9 UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 1 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).
Senada dengan LBH Medan, Ketua GMNI Sumut juga menyarankan Gubsu Edy ke Psikiater
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPD GMNI Sumatera Utara Daniel Sigalingging lewat press relisnya yang merasa sangat geram dengan tingkah Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ini.
Menurutnya, Edy selaku Gubernur Sumatera Utara telah melakukan tindakan tidak diperlukan dengan mempermalukan Pelatih Billiar Sumut di depan umum pada acara Pemberian Tali Asih kepada Atlet PON di Aula Tengku Rizal Nurdin. (27/12)
“Ini Gubernur Sumut sepertinya perlu ke psikiater, masa karena orang tidak tepuk tangan ketika dia bicara, sampai dipanggil ke depan, dijewer, dianggap remeh, bahkan sampai diusir. Ini bukan masalah over gila hormat lagi, tetapi ada gangguan pada psikologis beliau,” Ucap Daniel Sigalingging, Rabu (29/12).
Beliau juga mempertanyakan maksud kalimat “tidak usah dipakai lagi, kau langsung keluar” yang dilontarkan Gubsu Edy.
“Apakah dalam statement tersebut Pelatih Billiar tersebut dikeluarkan dari Tim Kepelatihan Olahraga Biliar Sumatera Utara? Kalau benar dikeluarkan, Edy telah memutus sumber rezeky dan mata pencaharian Pelatih tersebut hanya karena tidak tepuk tangan padanya,”tambah Daniel dengan geram.
Daniel menuntut Edy meminta maaf langsung kepada Pelatih tersebut dan juga kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara atas tingkah lakunya yang memalukan seluruh masyarakat, kemudian menyarankannya untuk langsung berangkat ke psikiater.
“Memang minim etika dan minim prestasi Gubernur Sumut ini. Kalau tereskpose media selalu hal kontroversi yang tersorot, karena menjewer Pelatih Billiar Sumatera Utara yang viral di jagat Media sosial,”terangnya lagi.
Dalam video tersebut Edy terlihat marah dan mempertanyakan kenapa ada Pelatih yang tidak tepuk tangan ketika dia pidato, hingga berujung pada penjeweran dan pengusiran kepada Choki Aritonang.
Sementara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan di rumah dinas, Selasa (28/12/2021) mengatakan, jeweran terhadap Choki merupakan jewer sayang.
“Jewer sayang itu, namanya,” ujar Edy.
Duduk perkara menjewer Choki karena melihat yang bersangkutan tidak bersemangat saat Edy berpidato. Sebagai insan olahraga, ujar Edy, Choki harus punya motivasi kuat, spirit de corps (jiwa korsa) dan menjadikannya sebagai harga diri.
“Kalau orang tak seperti itu, bukan olahraga. Apalagi yang bersangkutan adalah pelatih. Pelatih aja seperti itu, bagaimana yang dilatih,” ujarnya.(MR/rel/red)
