Terkait Dugaan Penyelewengan DD Sebesar 240 Juta , Kades Tulus Besar Di Tahan Kejari Kabupaten Malang

Terkait Dugaan Penyelewengan DD Sebesar 240 Juta , Kades Tulus Besar Di Tahan Kejari Kabupaten Malang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MALANG – Kepala Desa (Kades) Tulus Besar, Hudi Mariyono terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar 240 juta telah di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang sejak Senin (22/11/2021).

Pihak Kejari menitiplan Hudi ditahan di LP Kelas I Lowokwaru Kota Malang selama 20 hari.Dalam kasus ini, diduga Hudi membuat laporan fiktif.

Sementara itu Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan adanya kades yang terjerat korupsi karena tidak paham aturan penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“,Saya menekankan agar Kades perlu memahami aturan. Dan pastinya penyelewengan sangat dilarang. Masalah seperti ini kami telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan di beberapa desa.”jelas Tridiyah.

“, Disamping itu kami masih terus mendalami ada atau tidaknya kerugian yang di alami oleh negara,” beber Tridiyah Kamis (25/11/2021).

Perihal kasus yang menimpa Desa Tulus Besar Tridiyah sudah menunjuk penanggung jawab jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa Tulus Besar tersebut.

“,Begitu kami mendapat laporan surat penahanan kepada kepala Desa Tulus Besar , kami pun langsung sigap proses pemberhentian sementara. Kami akan tunjuk PJ,” terang Tridiah.( MR/P.R).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.