Sejumlah Kuasa Hukum Sambangi Polres Nias Terkait Dugaan Pemerkosaan YN

Sejumlah Kuasa Hukum Sambangi Polres Nias Terkait Dugaan Pemerkosaan YN
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NIAS – Sejumlah Kuasa Hukum yang menamakan TAP2K kembali mendatangi Polres Nias terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan terhadap YN alias L yang kini sedang hamil 6 bulan, warga Desa Hilinaa Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Jumat 26/11/2021.

Kedatangan TAP2K hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan pelaksanaan Audit perkara yang menimpah (YN) sekaligus melakukan audiensi kepada Kasat Reskrim. Hal ini di ungkapkan Itamari Lase,SH,MH kepada sejumlah wartawan di depat kantor Sat Reskrim Mapolres Nias.

“Kami berharap kepada penyidik dalam hal ini unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyidikan ulang terkait kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan ulang kepada korban serta saksi Sebab dari hasil observasi kami pada keterangan korban (YN) terdapat sedikit yang berbeda dengan pengakuan korban, terutama pengakuan siapa pelaku yang mencabuli dirinya hingga hamil,” Pungkasnya.

Di jelaskan Itamari Lase, korban mengaku kepada kami TAP2K bahwa pelaku pemerkosaan terhadap dirinya bukan adik kandungnya SN (15) yang saat ini sedang di tahan di Mapolres Nias melainkan AW sesuai laporan orang tua sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting usai menerima Audiensi sejumlah kuasa hukum menjelaskan, bahwa pihaknnya akan kembali melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan ulang kepada keluarga korban serta saksi.

“Saya baru di sini sekitar seminggu lalu menjabat sebagai Kasat Reskrim, dan sesuai dengan permintaan dari TAP2K (Pengacara) kita akan lakukan gelar perkara serta melakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan Saksi-saksi” Pungkas Kasat Reskrim kepada sejumlah wartawan yang di dampingi Kanit PPA. (Mr/kris-Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.