Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pencuri Dan Penadah
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Dalam satu hari, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai amankan Pencuri dan Penadah dari tempat berbeda, Barang Bukti HP Curian turut disita, Selasa (09/11/21) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan juga penadah barang hasil tindak pidana.
Adapun tersangka/ pelaku tindak pidana yang diamankan adalah : 1.Jenni Ritonga (33) Jalan Mess Pemda Kel. Tanjung Leidong Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhan Batu Utara
2. Reza (36) Jln.Mess Pemda Kel.Tanjung Leidong Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhan Batu Utara / Jalan Pancing Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
3. Nova Sariayu Siregar alias Nisa (36) Ibu rumah tangga, Jalan Selangat Lk.I Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui telefon seluler menyampaikan, membenarkan penangkapan terhadap ke-3 orang tersangka.
Lanjutnya Kapolres,terhadap masing masing tersangka yang telah diamankan, yang berbeda sesuai dengan perannya.
Sambungnya, kepada tersangka Jenni Ritonga dikenakan Pada Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana (ancaman Hukuman 7 Tahun) dan Kepada Tersangka Reza dan Nova Sariayu Siregar dikenakan pada pasal 480 ke 1e dan 2e dari KUHPidana (ancaman hukuman 4 Tahun)
Dikatakan Kapolres, ke-3 orang tersangka diamankan sesuai Laporan Pengaduan korban Siti Aini,(36) alamat Jalan Masjid Kel.Sirantau kec. Datuk bandar kota tanjung balai pada tanggal 5 November 2021 tentang
Kehilangan Barang berupa handphone miliknya dari dalam rumahnya.
Adapun Barang Bukti sambungnya, yang diamankan adalah sebagai berikut 1 Unit HP Oppo A15 milik korban diamankan dari tangan penadah Novi Sariayu Siregar alias Nisa. 2. 1 Unit HP Star milik korban diamankan dari tangan pelaku Jenni Ritonga .
3. 1 Potong Kayu/ broti yang digunakan tersangka Jenni Ritonga merusak dinding rumah korban.
Tambahnya Kapolres Triyadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi, di Jalan Alteri Lk. Kel Sirantau, Kec.Datuk Bandar, Kota Tanjung balai terhadap barang milik korban Siti Aini berupa 3 unit handphone sebagai berikut : 1 unit handphone merk oppo A15 warna hitam dengan nomor imei1 867503052484818, 1 unit handphone merk samsung warna hitam tanpa kotak dan 1 unit handphone nokia warna hitam tanpa kotak, yang dilakukan oleh pelaku dalam lidik dengan cara pelaku membongkar atau merusak dinding kamar rumah korban yang terbuat dari gipsun selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar rumah dan mengambil 3 unit handphone yang terletak di tempat cas handphone yang menempel di dinding, setelah kejadian tersebut datanglah tetangga korban yang bernama Asmuni melihat dinding kamar telah terbuka dan langsung memberitahu kepada korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- selanjutnya membuat laporan ke polres tanjung balai.
Selanjutnya, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto,S.H.,M.H dan Kanit IDIK I Sat Reskrim Ipda M.Reza Fahrurrozi,STrk melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tsb, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa HP milik Korban OPPO A15 berada ditangan seorang penadah aatas nama Novi Sariayu Siregar alias Nisa, lalu pada hari selasa tanggal 09 November 2021 sekira pkl.07.30 Wib mendapat informasi bahwa Novi Sariayu Siregar alias Nisa berada di jln Jend.Sudirman Kec.Tanjung balai Selatan Kota tanjung balai dan sekira pkl.08.00 Wib penadah Novi Sariayu Siregar alias Nisa berhasil diamankan. dan dilakukan introgasi diakui dirinya membeli HP dari seorang laki-laki bernama Reza , kemudian dilakukan pencarian terhadap Reza dan di dapat informasi bahwa Reza berada di jln.Besar Teluk Nibung Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan sekira pkl.11.30 Wib.
Reza berhasil diamankan, lalu dilakukan kembali introgasi terhadap Reza dan diakuinya bahwa dirinya disuruh menjualkan HP oleh seorang laki-laki bernama Jenni Ritonga dan dari hasil penjualan Reza bersama Jenni Ritonga bersama-sama menikmati hasil penjualan hp curian tsb. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Jenni Ritonga dan di dapat informasi bahwa Jenn Ritonga, berada di jalan asahan Kec.Tanjung balai Selatan Kota tanjung Balai tepatnya di pantai amor dan sekira pkl.15.30 Wib tersangka Jenni Ritonga berhasil diamankan.
Team Opsnal melakukan introgasi terhadap Jenni Ritonga dan di akui bahwa dirinya melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak dinding rumah korban lalu mengambil 3 Unit Hp milik Korban.
Ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan.(MR/Ade)
