Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Sita 54,12 gram Narkotika Jenis Sabu

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Sita 54,12 gram Narkotika Jenis Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Kamis (25/11/21),sekitar pukul 15.30 wib telah mengamankan 2 orang terduga pemilik Narkotika jenis sabu sabu.

Adapun ke-2 orang tersangka yang diamankan diantaranya :
1. Syahrizal, (52)Jalan Sudarso Lk.lV.Kel.Sei Merbau,Kel.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

2. Adnan als. Unong (50), Jl. Jenaha Lk III Kel Sei Merbau Teluk Nibung Kota Tanjung Balai

Dalam penangkapan ke-2 orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi Awak Media melalui telefon Selulernya.

Dikatakan Kapolres Tanjung Balai Ke-2 orang tersangka diamankan di TKP Gang Perdamaian Jln Yos Sudarso Lk lV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, dari penangkapan kedua tersangka, Petugas mengamankan/menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 50,56 gram,12 plastik klip transparan ukuran kecil dengn berat kotor 3,55 gram.

Selanjutnya dengan jumlah keseluruhan 54,12 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet kain ukuran sedang, 1 buah dompet kain ukuran kecil, 2 unit HP dengan merk Nokia warna hitam, Vivo warna hitam, 1 unit kotak rokok merk gudang garam, 1 unit timbangan digital, uang sebanyak Rp.438.000, ucap Kapolres dalam keterangannya.

Kemudian Kapolres Tanjungbalai menyampaikan, penangkapan terhadap Ke-2 orang tersangka tersebut adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di dalam rumah Gang perdamaian Jln Yos Sudarso Lk lV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Ditambahkannya, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu maka personil Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Lurah Sei Merbau dan benar di dapur rumah tersangka Syahrizal als Bangkar ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 50,56 gram, 10 buah plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat kotor 3,55 gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp. 438.000, 2 Unit Hp (Merk Nokia warna hitam dan Merk Vivo warna hitam), 2 (dua) buah dompet kain, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam.

Kepada kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan pada pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Minimal 5 tahun penjara.(MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.