PSHT Kendal Pusat Madiun Resmi Terdaftar, Ini Langkah Ketua PSHTPM Kendal Baru

PSHT Kendal Pusat Madiun Resmi Terdaftar, Ini Langkah Ketua PSHTPM Kendal Baru
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KENDAL — PSHTPM Madiun melakukannya Gugatan Ke MA kepada PSHT fersi lain selama 4 Tahun terbayar sudah, diketahui yang resmi hanya ada Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang berpusat di Madiun,

Setelah resmi PSHT Cabang Madiun yanga SAH, PSHT Cabang Kendal langsung tancap gas mengurus perijinan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kendal.

Frasa “Pusat Madiun” sesungguhnya bukankah kata yang asing dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Sudah sejak lama frasa Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun digunakan dalam berbagai dokumen resmi PSHT. Walaupun sebenarnya secara formal dan legal nama resmi yang tercantum pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga adalah Persaudaraan Setia Hati Terate.

Istilah Pusat Madiun atau dalam menjadi bermasalah atau lebih tepatnya dipermasalahkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai PSHT. Istilah ini ini semakin populer sejak terjadinya Musyawarah Besar (Mubes) atau di PSHT disebut dengan Parapatan Luhur (Parluh) 2017.

Sejak saat itu pengurus PSHT menambahkan kata Pusat Madiun sebagai identitas organisasi yang membedakan dengan organisasi yang yang menyebut dirinya sebagai PSHT, namun memiliki sekretariat di Jakarta dan di Yogyakarta. Atau lebih dikenal dengan istilah PSHT JJ08.

Ketua PSHT Cabang Kendal Siswo Sugiharto Sabtu (27/11) menjekaskan setelah PSHT dimenangkan okeh kubu yang dipimpin oleh R Moerjoko yang berpusat di Madiun langsung meminta kepada PSHT pimpinan M Taufik untuk tikda kagi berkegiatan.

“PSHT mereka ilegal sehingga kami perlu informasikan do Kendal hanya ada satu yang berousa di Madiun dan saya sebagai Ketua Cabangnya, kami meminta agar nereka tidak kagi berkegiatan atau memilih bergabung dengan kami dan akan kami seleksi ulang,”lanjutnya.

Di Kendal hanya ada satu cabang yabg beralamat di Desa Montongsari Kecanatan Weleri. Diakuinya selama ini untuk PSHT dengan dibawah Katua Umum M Taufik ada di Desa Jenarsari, namun berdasar keoutusan MA itu dirinya meninta untuk dihormati dan dilaksanakan.

Jadi ditegaskan agara PSHT yang selama ini berjalan untuk segwra menghentikan Kegiatannya dan bersama sama membesarkan PSHT.

Kepada masyarakat Kabuoaten Kendal yang akan mengikuti PSHT bisa mendaftar di sekretariathya yang terletak di Desa Montongsari.
(mr//siva zou)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.