Proyek APBA Provinsi Aceh Diduga Melanggar Undangan – Undang Ada Di Unsam

Proyek APBA Provinsi Aceh Diduga Melanggar Undangan – Undang Ada Di Unsam
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Pekerjaan pembangunan mesjid dana milyaran rupiah dari anggaran APBA Provinsi Aceh di Universitas Samudra (Unsam) Jalan Meurandeh Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, Provinsi Aceh, di duga melanggar undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Menurut Arif sebagai konsultan pengawas yang berada di lokasi tersebut saat dikonfirmasi mengatakan ini proyek pembangunan mesjid untuk umum dalam wilayah Universitas Samudra (Unsam) anggaran dari APBA Provinsi Aceh, dan kontraktornya orang Banda Aceh tidak pernah turun kemari hanya ada orang suruhannya untuk mengawasi, namun orangnya baru saja keluar.

Pekerjaan proyek pembangunan mesjid dalam wilayah Unsam sudah berjalan hampir satu bulan, lagi dalam pengerjaan pengeboran untuk pemasangan tiang pondasi yang kedalamannya 12 meter. Sementara Arif juga membenarkan bahwa papan plang proyek tidak terpasang dan pekerjanya juga tidak menggunakan alat pengaman diri seperti masker Covid-19, rompi, helm, ataupun sepatu. ” Ini proyek provinsi Aceh anggaran APBA Bang,” ungkap Arif, Senin (1/11/2021).

Tidak dipasangnya papan proyek dan abaikan Keselamatan Pekerja pada pekerjaan proyek pembangunan pembangunan Mesjid pada Universitas Samudra (Unsam) anggaran APBA Aceh di jalan Meurandeh Kecamatan Langsa Lama itu mengundang perhatian H M Ali Abusyah yang akrab disapa Abu Alex selaku Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBHIMA).

Menurut Abu Alex, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.

“Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama-sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor. Dan itu juga sambungnya lagi, sudah diatur dalam undang undang,”terang Abu Alex, Abu Alex menganggap bahwa pengawasan dari konsultan pengawas kurang. Kejadian seperti ini, lanjut Abu Alex sering ditemukan pada proyek-proyek pemerintah Provinsi Aceh yang dikerjakan para kontraktor nakal.

Mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan pemerintah Aceh.

Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah Provinsi Aceh. Melalui dinas terkait

“Kemana pegawai dari dinas terkait. Seharusnya lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang lelang. Kalau perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lelang selanjutnya.Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja,” lanjut Abu Alex dengan muka geram.

Abu Alex juga menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja. Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Secepatnya kami akan cari tahu siapa kontraktor yang mengerjakan mesjid tersebut dan akan kami adukan ke Dinas terkait agar diberikan sanksi,” pungkas Abu Alex Mantan GAM di Aceh.

Sementara itu informasi yang dihimpun oleh media ini dalam pekerjaan proyek pembangunan mesjid anggaran APBA Provinsi Aceh yang terdapat dalam wilayah Universitas Samudra (Unsam) Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) tidak diketahui. Karena pada saat media ini menjumpai pihak Universitas Samudra (Unsam) terkait PPTK pada proyek tersebut tidak ada dari Unsam.

Sampai berita ini diterbitkan media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kontraktor selaku pelaksana proyek milyaran bersumber dari anggaran APBA Provinsi Aceh tersebut.(MR/DANTON)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.