OJK Rilis 104 Entitas, Berkurang Dua Fintech Terdaftar dan Berizin
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat 2 (dua) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia hal ini dikarenakan ke tidak mampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
“Sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara fintech,” terang OJK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021).
Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tersisa tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia; PT Mapan Global Reksa; dan PT Pintar Inovasi Digital.
Reputasi Fintech Jadi Jelek Gara-Gara Pinjol Ilegal, Ini Kata Para Pakar
“Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ‘ShopeePayLater’ menjadi ‘Lentera Dana Nusantara’,” sebut OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. (MR/156).
