Harianto Ginting, SH : Komitmen Kapolda Sumut Untuk Penegakan Hukum di Internal Diragukan

Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT -Pelaporan terjadinya dugaan kriminalisasi sebagai akibat tidak profesionalnya oknum penyidik yang dilaporkan Harianto Ginting, SH, dari Kantor Hukum Bg Ginting & Rekan ke Bidang Propam Polda Sumut, terkait dengan  Dumas No: 002/BGG/DM/VII/2021 yang dikirimkan tanggal 31 Juli 2021, hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti.

Menurut Harianto Ginting, SH, yang lebih akrab dipanggil Bang Ginting ini, bukan tanpa alasan,  bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya dengan komitmen Kapolda Sumut, Irjen.Rz.Panca Putra Simanjuntak, untuk menyikapi informasi yang menyangkut ketidak profesionalan jajarannya saat melaksanakan tugas.

“Buktinya, laporan pengaduan kita langsung ditujuhkan kepada Kapolda Sumut Irjen Rz Panca Simanjuntak Cq.Kabid Propam Polda Sumut, sejak 31 Juli 2021, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Bahkan, kita sudah konfirmasi langsung ke Bid.Propam Polda Sumut untuk menanyakan tindak lanjut dari penanganan laporan yang kita sampaikan.

Anehnya, menurut keterangan petugas yang kami temui, Aipda Dian, bahwa surat memang sudah diterima namun masih di ruangan Kabid, dan belum ada disposisi dari Kabid. Ini kan sangat mencederai rasa keadilan bagi klien kami.

Sementara itu klien kami saat dilaporkan langsung diperiksa sebagai tersangka, bahkan langsung dimasukkan tahanan tanpa SP, dihari yang sama.

Dalam Fakta Persidangan terungkap, bahwa Penyidik diduga telah melakukan kriminalisasi dan tidak profesional dalam menangani perkara. Hal ini dibuktikan klien kami di putus Majelis Hakim PN Stabat, secara meyakinkan terbukti tidak bersalah, alias bebas murni,” ujar Bang Ginting, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut teang Bang Ginting, kita melaporkan penyidik ke propam namun prosesnya sangat lama dan terkesan ditutup-tutupi. “Ini sangat mencederai rasa keadilan bagi klien kami yang harus merasakan dinginnya tembok penjara, akibat kesalahan penyidik yang tidak profesional dalam menangani perkara, mengabaikan hak-hak tersangka saat itu.

Perlu diingat dan ditanamkan dalam hati penyidik khusus nya, bahwa “Keadilan Bukan hanya hak borban Tapi juga hak tersangka”. Agar penyidik memahami tujuan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan bukan sekedar bertujuan untuk memenjarakan, tapi untuk menghadirkan keadilan bagi semua pihak.

Karena Polri pada umumnya dan penyidik pada khususnya,sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum untuk menghadirkan keadilan dan keamanan ditengah masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu,” jelasnya.

Anehnya lagi, pihak Sub.Dit.Propam Poldasu,  Aipda Dian, sempat emosi saat ditanyakan kembali perihal surat laporan tersebut.”Kita curiga jika surat laporan yang kita kirimkan diduga ‘dihilangkan’. Karena, mereka meminta kembali photo coppy surat laporan kita itu. Tapi itu juga kita berikan. Jadi, kita tunggu saja aksi Kapolda Sumut selanjutnya,” lanjutnhya Bang Ginting.

Sementara itu, Kabid Provam Polda Sumut, Kombes Pol.Donal Simanjuntak, saat dikonfirmasi tim media melalui layanan WhatsApp terkait lambannya penanganan surat pelaporan yang disampaikan Kantor Hukum Bg Ginting & Rekan, Kamis (18/11/2021) pekan lalu hingga saat ini belum juga mendapat jawaban.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi terkait lambannya penanganan surat pelaporan dari Kantor Hukum Bg Ginting & Rekan, Selasa (16/11/2021), sampai berita ini dikirimkan ke redaksi belum juga memberikan jawaban.(MR/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.