Diduga Langgar Prokes, YLBHIMA Minta Pembangunan RS Regional Langsa Dihentikan

Diduga Langgar Prokes, YLBHIMA Minta Pembangunan RS Regional Langsa Dihentikan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Proyek Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa berada di Gampong Karang Anyer, Kecamatan. Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh, pada masa pandemi Covid-19, diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Menanggapi hal itu Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda (YLBHIM) Aceh meminta agar proyek tersebut dihentikan. Selasa (16/11/2021).

Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat YLBHIM Aceh H M Ali Abusyah akrab disapa Abu Alex mengatakan, jika mengacu pada aturan Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020, terdapat beberapa point yang wajib dipenuhi. Jika tidak, maka harus diberhentikan.

“Proyek lanjutan pembangunan rumah sakit rujukan Regional Langsa harus dihentikan, terlebih para pekerja hanya beberapa orang saja yang merupakan warga setempat. Temuan hasil investigasi tim di lapangan, pekerja selebihnya berjumlah lebih kurang 70 orang berasal dari Sumatra Utara Medan,” kata Abu Alex.

Abu Alex mensinyalir, bahwa sebelum bekerja di proyek tersebut, bisa dipastikan semua para pekerja tidak memiliki sertifikat vaksin, dan tidak menjalani swab antigen.

Untuk itu, Abu Alex meminta agar tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Langsa Provinsi Aceh untuk segera menindak lanjuti, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kluster proyek. Sebab pekerja yang datang dari luar daerah, sebelumnya tidak menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Jika hal ini tetap dibiarkan, kami akan melakukan aksi besar, agar apa yang menjadi temuan kami dapat tersampaikan. Karena diduga keras proyek ini melanggar Prokes,” ungkapnya.

Sementara kata dia, dalam peraturan pekerjaan di masa pandemi diwajibkan menerapkan Prokes. Apalagi proyek pembangunan rumah sakit rujukan Regional sudah memasuki tahap dua pembangunan gedung tipe C, sudah berjalan hampir 2 bulan. Ia menduga, pihak pelaksana pembangunan pun terkesan sedikit cuek terkait Prokes.

” Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat YLBHIM Aceh meminta agar proyek tersebut ditutup, dan revisi ulang pemenang tender. Karena diduga membandel. Kemudian, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Aceh juga terkesan melakukan pembiaran terkait hal tersebut. Padahal jelas-jelas mereka adalah melanggar Prokes,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Abu Alex ini mengungkapkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh juga jangan terkesan tutup mata terkait soal BPJS Ketenagakerjaan itu juga tidak ada, untuk masing – masing pekerja.

” Mungkin dalam hal ini mereka hanya mendaftarkan perusahaannya, tapi tidak untuk pekerjanya. Jadi dalam proyek pembangunan ini, wajib dikroscek juga. Karena pada fakta di lapangan seluruh para pekerja tidak terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan,” papar Abu Alex Mantan GAM di Aceh.

Diketahui proyek lanjutan pembangunan rumah sakit rujukan Regional Langsa sebagai pelaksana proyek PT. MURFIDO dan Konsultan Pengawas PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA dengan Nomor Kontrak.004/SP/DISKES/APBA/SDK-RS-R/2021. Nilai Kontrak Rp 31.666.175.000,- Miliar Sumbar Dana APBA Provinsi Aceh 2021.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.