Di Perkirakan Puluhan Desa di Kabupaten Malang Berpotensi Terjerat Hukum

Di Perkirakan Puluhan Desa di Kabupaten Malang Berpotensi Terjerat Hukum
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MALANG – Telah gencar – gencar pemerintah mulai pusat hingga bawah untuk memerangi tindak penyalahgunaan wewenang , sehingga sampai masuk rana korupsi ,tentu saja bulan kaleng belaka.

Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Hudi Mariyono, yang telah resmi ditahan oleh Kejari Kabupaten Malang sejak Senin (22/11/2021) lalu dibenarkan Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, Jum’at (26/11/2021).

“Berdasarkan hasil kajian DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Malang, sekitar 25 persen atau 100 dari 378 desa di Kabupaten Malang masuk kategori zona merah penyelewengan DD dan ADD,” ungkap Tridiyah kepada media Jum’at (26/11/2021).

Terang Tridiyah , hal tersebut disebabkan banyak Pemerintah Desa tidak berkomitmen menjalankan aturan atau kurang paham sehingga menyebabkan terjadinya temuan penyelewengan saat dilakukan pemeriksaan penggunaan DD atau ADD.

Hal yang tidak paham itulah menyebabkan ada temuan penyelewengan penggunaan DD dan ADD. Dinamika perubahan aturan yang sering dilakukan Pemerintah Pusat di masa pandemi ini juga jadi persoalan tersendiri bagi Pemdes.

“Peraturan yang sering berubah membuat Pemdes salah tafsir dengan penggunaan dana untuk penanganan Covid-19. Sehingga menjadi temuan APH (Aparat Penegak Hukum),” terang Tridiyah

Supaya terhindar dari hal yang tidak di inginkan , inspektorat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap 60 desa yang berpotensi masuk zona merah penyelewengan ADD.

Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tata kelola dana desa.

Tridiyah menegaskan bahwa pihaknya telah memilih, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah membuat klasterisasi.

“Pembagian zona dibagi menjadi tiga. Zona hijau, yang artinya secara umum penggunaan dan pelaporan DD dan ADD sudah dilakukan secara baik dan tertib. Zona kuning, desa yang harus hati-hati dalam penggunaan DD maupun ADD agar tidak sampai masuk zona merah,” seperti dalam kutipannya. (MR/P.R).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.