PT AJB Protes PT PBM Terkait Aktivitas Dilahan HGU Miliknya

PT AJB Protes PT PBM Terkait Aktivitas Dilahan HGU Miliknya
Bagikan

METRORAKYAT.COM,  ACEH BARAT – PT.Angobudi Jasa Bersama (AJB) protes aktivitas PT Prima Bara Mahadana (PBM) diduga membuat pelebaran jalan telah merambah Hak Guna Usaha (HGU) miliknya dikawasan Batu Jaya, dan Blang Geunang Kabupaten Aceh Barat.

Kedua perusahaan diperkirakan dalam lingkup Regulasi Mineral, Emas, dan Batubara (Minerba) spesifikasi bergerak dibidang Pertambangan Batubara di Kecamatan Kawai XVI dan Kecamatan Meureubo.

Melalui Extor Mal/Humas yang di damping HSE.Coordinator/Sekretaris K.3. PT AJB, Safran, memprotes keras terhadap PT Prima Bara Mahadana yang telah memasuki dan melakukan kegiatan pelebaran jalan di wilayah izin usaha pertambangan milik PT AJB.

“Ironisnya lagi, PT PBM melakukan kegiatan di WiUP tidak ada logo perusahaan dan tidak mengunakan SAFETI (APD),” kata Safran.

Kepada pihak PT PBM, sebelum ada Izin KTT. PT. AJB di mana alat-alat berat belum bisa berada dilokasi atau di Wiup PT AJB,” tegas Safran.

Menurut Yusmadi, Pihak PT AJB, meminta kepada pihak PT.PBM agar segera menghentikan kegiatan sebelum ada izin dari PT AJB.

“Karena itu jelas sudah melanggar atau bertentangan dengan hukum yang tertuang dalam Kepmen no.1827 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Kaidah atau tehnik pertambangan yang baik,” ujar Yusmadi yang di benarkan oleh Safran Arie Thama.

Katanya, atau itu merupakan pergantian Kepmen.no.555.k/26/MPE.1995, jelas sudah bertentangan dengan hukum yang di lakukan oleh PT PBM.

Selanjutnya, Yusmadi mengakui pihak PT PBM telah menyurati untuk meminta izin melalui suratnya nomor.028/X/PBM/2021, Tanggal 15 Oktober 2021 tentang perihal pemberitahuan melintasi areal up PT AJB.

“Tetapi dari pihak PT AJB belum merespon atau belum memberikan jawabannya terhadap surat dari PT PBM, maka dalam hal ini, diharapkan Kepada pihak PT PBM agar menghentikan dulu kegiatannya,” sambung Yusmadi.

Koord legal /perizinan PT PBM, Muhammad Iqbal, ketika di komfirmasi awak media ini membenarkan yang bahwa kegiatan perlebaran atau rehab jalan itu masuk dalam WiUp PT AJB, sebenarnya Jalan itu memang sudah ada bekas jalan PT Dina Maju.

“Kita sudan surati atau memberitahukan kepada PT AJB sebagai pemegang izin usaha pertambangan, dan sudah kita kordinasikan serta sudah ada kesepakatan bersama. Ini kita lakukan demi untuk masyarakat dan perusahaan, mungkin ini hanya Miss komunikasi saja,” kata Muhammad Iqbal.(MR/SR)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.