LSM BPKP Soroti Anggaran Pendidikan Sekolah, Perihal Sumbangan dan Pungutan

LSM BPKP Soroti Anggaran Pendidikan Sekolah, Perihal Sumbangan dan Pungutan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MALANG JATIM – Pemerintah Republik Indonesia menggelontorkan Anggaran yang Fantastis hingga Triliyunan rupiah demi terselenggaranya Pendidikan Sekolah yang merata dan dapat dirasakan seluruh warga masyarakat.

Akan tetapi nampaknya belum 100% dapat dirasakan, karena Diduga masih saja ada oknum – oknum yang memanfaatkan program dan Anggaran untuk kepentingan sekelompok yang hanya mementingkan pihaknya dan diluar sasaran.

Seperti yang disampaikan Suroso salah satu Anggota LSM BPKP barisan pemerhati kinerja publik pada Jumat8/10) ,” perihal ini kami beberapa bulan banyak mendapat pengaduan masyarakat khususnya di Kabupaten Malang terkait pembiayaan pendidikan yang dirasakan wali murid begitu tinggi dan memberatkan, diantaranya seperti uang SPP, Uang Bangunan, Uang LKS, Iuaran Komite atau Paguyuban dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Menurut Suroso“,Jika.di cermati Padahal Pemerintah sudah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk pendidikan, seperti dana Bos, PIP, DAK dan lain sebagainya, yang bertujuan agar pendidikan sekolah dapat dirasakan seluruh generasi bangsa Indonesia serta dapat meringankan beban orang tua wali murid, namun nampaknya aturan dan mekanisme Diduga masih saja disalah gunakan oleh sekelompok oknum,” imbuhnya.

Pihaknya berharap agar oknum yang diduga dapat mengganggu kelancaran bersekolah serta menyalah gunakan jabatannya sebagai penyelenggara sekolah agar segera di tindak lanjuti oleh Dinas dan pihak terkait sesuai Hukum dan Undang – Undang yang berlaku.

“Dalam hal ini saya berharap kepada Komite atau Paguyuban Sekolah agar memperhatikan apa itu Sumbangan dan apa itu Pungutan, kalau Sumbangan tidak di larang namun jika Pungutan itu jelas – jelas dilarang, sesuai dengan Permendikbud nomer 75 Tahun 2016. Sekarang tinggal praktiknya saja, jangan sampai mengatasnamakan Sumbangan ,”tandasnya.

Masih kata Suroso namun praktiknya adalah Pungutan, jadi aturan sudah jelas dan harus tetap transparansi serta tidak boleh diputuskan oleh pengurus saja, melainkan anggota Komite atau Paguyuban juga harus tau dan sependapat.

“Dalam hal ini peran serta pengawasan Sekolah atau Guru sangat diperlukan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan yang dapat dinikmati dan di Pertanggung Jawabkan bersama – sama,” tuturnya.(MR/Probo).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.