Kapolres Siak dan Kapolsek Tualang Sampaikan Ungkapan Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Kapolres Siak dan Kapolsek Tualang Sampaikan Ungkapan Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIAK – Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (4/10/2021) pagi. Dalam siaran persnya kepada wartawan di Mako Polres Siak, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK menyampaikan bahwa tersangka MR alias E Bin Zulkifli ditangkap pada 30 September 2021 sekira pukul 08.30 WIB dari salah satu warung milik warga di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat, Siak.

“Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diketahui terjadi bahwa kejadian berlangsung pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 18.30 Wib di Jl. M. Ali Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di gang samping Kantor PLN Perawang. Tersangka hendak pulang kerumah, dari kedai simpang Kantor Desa Perawang Barat Jl. M. Ali. Saat itu tersangka sendiri menggunakan sepeda motor merk Honda supra X 125 warna putih-hitam dengan No.Pol BM 6599 YW. Saat melintas di depan Kantor PLN Perawang, tersangka melihat 3 orang anak diantaranya 2 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki sedang bermain di gang samping Kantor PLN Perawang tersebut, saat itulah pikiran tersangka langsung hendak meraba pantat, paha dan alat kelamin seorang anak perempuan. Setelah itu tersangka berbalik arah dan langsung berhenti didekat seorang anak perempuan yang sedang bermain tersebut, dan menghampiri seorang anak perempuan sambil mengatakan dimana SMP 1 yang ada kolam renangnya, seorang anak perempuan tersebut menjawabnya namun tersangka jawab mengaku tidak tahu dan meminta anak tersebut agar ikut dengannya untuk menunjukkan,” kata Kapolres Siak.

Lanjut kata AKBP Gunar, tersangka duduk diatas sepeda motor yang dikendarai, setelah itu tersangka bersama anak perempuan tersebut langsung pergi dari gang samping Kantor PLN Perawang, dengan petunjuk seorang anak perempuan.

“Tersangka mengatakan kepada seorang anak perempuan tersebut, o ini kolam renangnya. Ketika itu tersangka tidak berhenti di kolam renang tersebut dan melanjutkan perjalanan mengikuti jalan menuju lapangan tanah kuning, dibelakang perumahan Tualang Regency. Setibanya di lapangan tanah kuning dibelakang perumahan, tersangka menurunkan anak tersebut dan melakukan tindakan pencabulan. Hingga anak itu akhirnya melarikan diri dari tersangka,” ungkapnya.

Kapolres Siak menambahkan, bahwa ada kurang lebih tujuh korban dari tersangka. Tersangka tidak mengingat persis berapa jumlah korban yang diduga telah dicabuli. Berdasarkan pengakuan tersangka, di bulan Maret Tahun 2021 tersangka membawa seorang anak perempuan dari Jalan Sukaramai Perawang menuju ke jalan Balak Maredan. Pada bulan April tahun 2021 sekira pukul 16.30 WIB dari BTN TPI Maredan tepatnya ditempat wudhu Mesjid Kampung Perawang Barat,” sebutnya.

Pada bulan April Tahun 2021 tersangka melakukan pencabulan di BTN TPI Maredan tepatnya dilantai atas dalam Mesjid Kampung Perawang Barat. “Pada bulan Mei Tahun 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka membawa anak dari Jl. Ceras Kampung Perawang Barat menuju ke Jl. Raya Km. 10 Kampung Perawang Barat tepatnya di Jalan tanah yang tembus ke Terminal Baru Km. 10 tersebut, setibanya di Jalan tanah yang tembus ke Terminal Baru Km. 10 tersangka juga melakukan pencabulan. Bulan Mei 2021 juga tersangka melakukan pencabulan di Jl. Pondok Salafi dan dibelakang perumahan Tualang Regency serta di belakang SDN 06,” urai Kapolres Siak.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak😁 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Diketahuis, pelaku juga Residivis dalam perkara Persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017. (RED/MR)

Admin Metro Rakyat News