IRT Penghuni Rusunawa Miliki Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek TBU
METRORAKYAT.COM, TANjUNGBALAI – Memiliki Narkotika jenis sabu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga penghuni rusunawa telah diringkus lalu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi,SH.Sik menyampaikan, unit reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai dalam upaya pencegahan peredaran gelap Narkotika jenis sabu, tersangka Nova Trisna alias Rina, (36) mengurus rumah tangga, Jalan DI Panjaitan Lk. II Kel. TB Kota III Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada Selasa (05/10/21) sekitar pukul 21.00 Wib.
Adapun berupa barang bukti yang disita dari tetsangka adalah 7 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1, 25 gram, 1 unit HP Androit warna hitam merk VIVO, 2 buah mancis, 1 bal plastik transparan kosong, 1 buah kaca pirex kosong, 2 Pipet plastik kosong (sendok), 1 Set bong alat hisap sabu, 1 buah dompet warna hijau, uang tunai Rp.305.000,-
Sementara kata Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu S. Tambunan, SH, ketika itu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seorang perempuan warga Rusunawa melakukan transaksi berjualan narkotika di Kp. Baru Kel. Tb Kota III Kec. Tanjung Balai Utara.
Selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim melakukan pembuntutan hingga kerumah perempuan tersebut di Jl. Sei Agul Komplek Rusunawa I Lk. IV Kel.Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso bahwa perempuan yang kemudian diketahui bernama Nova Trisna alias Rina diduga juga melakukan transaksi narkotika berjualan di rumahnya.
Dikatakannya, sekira pukul 21.00 Wib personil Polsek TBU yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Tanjung,S.H. melakukan penggerebekan rumah tersangka, dan menangkap tersangka di saksikan oleh Kepling.
Pada saat pengerebekan sambungnya, tersangka sedang duduk di lantai di depannya atas lantai di temukan 7 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan Narkotika Jenis sabu, HP android merk Vivo, 2 buah mancis, 1 bal Plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik (sebagai sendok), 1 buah kaca Pirex, 1 Set bong alat hisap sabu, 1 buah dompet warna hijau.uang tunai 2 lbr pecahan Rp.100.000, 1lbr Pecahan Rp.50.000, 1 Lbr pecahan Rp.20.000, 3 lbr Pecahan Rp.10.000, 1 Lbr Pecahan Rp. 2000, 3 Lbr Pecahan 1000. Dengan Jumlah Rp.305.000,-
Kemudian, tersangka bersama barang bukti di amankan ke Polsek TBU, tersangka telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku, dan di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009. (MR/Ade)
