Sidang YSAN Kesepakatan Tak Tercapai, Kuasa Hukum Nasabah Desak Adanya Jaminan Aset

Sidang YSAN Kesepakatan Tak Tercapai, Kuasa Hukum Nasabah Desak Adanya Jaminan Aset
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Hakim Pengawas PKPU Hendra Sutardodo akhirnya meneruskan permohonan perpanjangan waktu 45 hari. Pasalnya para kreditur tidak menerima pengajuan perdamaian yang diajukan oleh pihak Debitur yakni Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) Rusmani Manurung.

“Atas permohonan dari para kreditur untuk perpanjangan waktu selama 45 hari nantinya direkomendasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” ucap Hakim Pengawas Hendra Sutardodo dalam rapat kreditur yang berlangsung diruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/08/21).

Dilanjutkan Hendra Sutardodo mengenai perpanjangan akan diputuskan oleh majelis hakim yang menyidangkan pada 6 September 2021 mendatang.

Usai rapat kreditur, Tim Penasehat Hukum Kreditur, Ucok Tagor yang didampingi Dwi Ngai Sinaga ,SH,MH dan Johnson Sibarani,SH mengatakan memang seyogyanya pada hari ini untuk pelaksanaan voting. Dimana ada tiga pengajuan yakni 13 Juli, 19 Juli dan 2 September 2021.

Dimana lanjut Tagor, bahwa proposal perdamaian tidak mengakomodir hak nasabah atau klien kami sehingga yang memang pada jadwalnya pengambilan voting ada ketegasan dan legalitas terhadap penetapan jumlah tagihan.

Dilanjutkan memang seyogyanya pada hari ini jadwalnya pengambilan suara atau voting.

Namun sebelum itu, pihak penasehat nasabah meminta kejelasan legalitas ada penetapan jumlah tagihan, jumlah suara, dan inventaris atau harta dari debitur belum dikeluarkan oleh pengurus. Maka untuk itu tim penasehat hukum minta itu dihadirkan dalam rapat kreditur selanjutnya bila permohonan perpanjangan.

Sedangkan, Dwi Ngai Sinaga,SH menegaskan setelah melihat daftar dan dokumen inventaris tidak sesuai lagi tagihan dengan inventaris yang akan bisa dikembalikan kepada masyarakat .

Dikatakanya sehingga pihak panitia kreditur, kuasa hukum dan kreditur sepakat satu suara meminta perpanjangan waktu selama 45 hari sidang PKPU ini kepada hakim pengawas dalam rapat kreditur tersebut.

Dan itu tadi telah dibacakan dalam rapat kreditur oleh hakim pengawas dan merekomendasikan agar menyampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Dimana waktu itu, bisa digunakan untuk membuat surat perdamaian secara konfrenhensif lalu agar pihak debitur bisa lebih nyata dan transparan tentang aset-aset yang belum ditemukan bisa dapat untuk mengembalikan total uang sebesar Rp102 milyar.

“Kita minta dengan perpanjangan ini agar debitur terbukalah dalam perkara ini.Dan juga adanya jaminan aset untuk nasabah ,” ucap Dwi.

Begitu juga kepada pengurus atau kurator yang dihunjuk oleh debitur, Dwi minta agar transparan, sebab kami yang ditunjuk sebagai panitia menpunyai hak memberikan saran agar debitur bisa membayar seluruh hak dari para kreditur.

Dwi mengatakan dalam pembayaran ini ada 14 Cabang yang ada di Sumatera Utara dengan nasabah 77 ribu orang, nah dari jumlah tersebut ada 32 ribu orang mengajukan permintaan pembayaran dengan total Rp102 Milyar.

Masih dalam konfrensi persnya,Dwi menyebutkan bahwa sengketa ini belum putus sehingga ini jangan untuk meringankan Ketua SAN, Rusmani Manurung yang status telah menjadi tersangka yang ditetapkan penyidk Polresta Deli Serdang.

Sementara itu para kreditur sempat emosi dan menolak untuk voting sebab penawaran perdamaian dari SAN tidak mengakomodir hanya Rp10 Milyar yang dibagikan untuk 32 ribu orang nasabah yang menuntut tanpa kejelasan aset sebagai jaminan apabila debitur tidak menyanggupinya.(MR/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.