Sejumlah Benda Terlarang Masih Ditemukan dalam Razia Insidentil di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Sejumlah Benda Terlarang Masih Ditemukan dalam Razia Insidentil di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar Jalan Asahan kilometer 7 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun untuk kesekian kalinya kembali menggelar razia insindentil di dalam lapas. Kegiatan itu dilaksanakan pada Selasa (14/9/2021) pukul 20.00 WIB.

Kegiatan razia insidentil digelar sebagai komitmen dan keseriusan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dalam memerangi dugaan peredaran Narkoba di dalam Lapas. Dan juga sebagai deteksi dini terhadap adanya Gangguan Keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Juga memeriksa tralis dan tembok untuk mencegah pelarian warga binaan.

Kali ini razia difokuskan di blok AA kamar 5, blok BB kamar 7 dan blok Ambarita kamar 21. Dan masih ditemukan sejumlah benda terlarang berupa 1(satu) unit Handphone, 3 (tiga) buah headset, charger, beberapa buah korek api gas (mancis), 1 (satu) unit musik box kecil. Namun tidak ditemukan adanya Narkoba.

Kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui Ka.KPLP Sahat Bangun menyampaikan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar akan terus berbenah dalam hal pengamanan.

“Saya tidak akan pernah lelah menyampaikan kepada seluruh jajaran pengamanan agar meningkatkan intensitas kontrol keliling atau TrolLing dan mengawasi setiap kegiatan warga binaan sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini dan menekan gangguan Kamtib di dalam lapas.
Sebab jika Lembaga Pemasyarakatan Aman dari Gangguan keamanan dan ketertiban maka proses pembinaan pun akan berjalan dengan baik,”tandas Rudy lewat Sahat Bangun.

Selanjutnya seluruh barang bukti yg ditemukan akan di data dan dimusnahkan dengan cara dibakar.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.