Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Pembobol Rumah
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Berbagai Barang Bukti ikut disita dari tersangka yang melakukan pencurian pembobol rumah korban, Senin (13/9/21) sekira pukul 15.00 Wib. Pihak Sat Reskrim Polres Tanjungbalai secara sigap ke lapangan dalam melaksanakan tugasnya, dan dilakukan penangkapan terhadap pencurian dengan pemberatan atau pengrusakan.
Adapun waktu kejadian telah diketahui, Kamis (02/9/21) sekira pukul 11.30 Wib. Peristiwa ini dilaporkan Aisah Isnah Batu Bara, (26) Ibu rumah tangga, penduduk Jln.Juanda No.72 A Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH.Sik melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri,SH.Sik menyampaikan, tersangka Ramadhan alias Madon, (27) domisili Jalan Guru Maju No 23 Lk V kel.TB Kota I Kec TB Selatan Kota Tanjung Balai.
Penyitaan barang bukti yaitu 1 unit TV Merk Panasonic milik korban yang diambil oleh pelaku, 1 buah kotak TV merk Panasonic milik korban, 1 unit tabung gas 3 Kg milik korban yang diambil oleh pelaku, 1 unit DVD milik korban, 1 unit handphone Nokia yang diambil oleh pelaku.
Pelaku diduga melakukannya dengan cara diduga masuk dari pintu belakang rumah pelapor. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 6 juta.
Personil Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Iptu Eko Ady R, S.H., M.H melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitarnya. Informasi yang melakukan pencurian adalah Ramadhan als Madon.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 e Subs pasal 406 dari KUHPidana, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 251 / VI / 2021/ SPKT/Polres Tanjung Balai tanggal 13 September 2021, baru baru lalu.(MR/Ade)
