Oknum Anggota DPRD Siak IG Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Ini Kata Ketua KPU
METRORAKYAT.COM, SIAK – Beredar kabar tidak sedap bahwa adanya dugaan penggunaan ijazah palsu milik salah seorang anggota DPRD Siak berinisial IG. Melansir dari halaman website wartaoke.net disampaikan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPD LSM PERKARA) Provinsi Riau melaporkan Oknum DPRD Kabupateb Siak ke Polda Riau perihal dugaan Gelar Palsu Sarjana Ekonomi (SE) yang disandang oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Siak insial IG, Senin, (06/09/2021).
Didampingi kuasa hukum dan pengurus, Ketua DPD LSM PERKARA, Freddy H langsung memasuki ruangan Pelayanan Publik Terpadu Polri Polda Riau (PPTPPR) untuk melaporkan Oknum DPRD Siak inisal IG tersebut.
Freddy menyampaikan, oknum anggota DPRD IG telah melanggar kode etik dan menyakiti serta membohongi kepercayaan masyarakat dengan memanipulasi gelar Satra Ekonomi (SE) yang disandangnya saat menjadi ketua DPRD Kabupaten Siak Tahun 2014 – 2019.
”Sewaktu Pemilu Tahun 2014 – 2019, IG mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Siak menggunakan Ijazah SMA /SMK Sederajat. Dan pada saat itu juga terpilih menjadi sebagai pimpinan sementara dan pimpinan tetap ketua DPRD Kab. Siak, dan telah menggunakan gelar Sarjana Ekonomi (SE) pada namanya,” katanya pada pemberitaan tersebut.
Gelar Sarjana Ekonomi (SE) ini terus digunakannya, sampai pada habis masa jabatan menjadi ketua DPRD Kabupaten Siak Periode 2014 – 2019.
“Dan yang menjadi pertanyaan, pada Pemilu Tahun 2019 – 2024, dinya (IG) kembali mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak. Akan tetapi, tidak melampirkan Ijazah Sarjana Satra 1 (S-1) pada namanya. Padahal selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Siak Tahun 2014 – 2019, (IG) menggunakan gelar Sarjana Ekonomi (SE). Kenapa ketika habis jabatan dan mencalonkan kembali (2019 – 2024), Dia tidak mencantumkan gelar sarjananya hanya ijazah SMA/SMK sederajat,” ungkapnya.
Lanjutnya, IG telah membohongi dan melukai kepercayaan masyarakat siak. Jangan hanya kepentingan pribadi, ketika menjabat ketua DPRD mempunyai Gelar Sarjana, dan ketika tidak menjadi ketua DPRD gelar sarjana dihilangkan.
“Makanya, kami dari DPD LSM PERKARA Provinsi Riau melaporkan Oknum anggota DPRD Siak ke Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan Gelar Sarjana Ekonomi (SE) yang digunakannya semenjak menjabat menjadi ketua DPRD Kab.Siak Tahun 2014 – 2019,” bebernya.
Karena, apabila dugaan kami ini benar, Oknum anggota DPRD Siak insial IG ini selain telah membohongi publik, juga telah merendahkan marwah lembaga DPRD. Dan hal ini bisa merusak dan mencederai perasaan masyarakat Provinsi Riau terkhusus masyarakat Siak.
“Jadi, kami membuat Laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) ke Polda Riau sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT). Semoga, dengan laporan kami ini, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polda Riau dapat memanggil dan memeriksa yang bersangkutan dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga menggunakan gelar Sarjana palsu saat menjabat sebagai ketua pimpinan DPRD Kabupaten Siak Tahun 2014 – 2019,”pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Ahmad Rizal saat dikonfirmasi segera akan melakukan cross check terkait dugaan kelalaian dalam hal pemeriksaan dan ketelitian penggunaan ijazah terakhir sebagai salah satu persyaratan pencalonan anggota DPRD.
“Saya akan cek dulu kepada Ketua Divisi Teknis KPU Siak. Mohon waktu ya,” kata Ketua KPU Siak, Selasa (7/9).
Sementara itu Anggota DPRD Siak IG saat dihubungi tidak berhasil. (MR/Piter/REl).
