Konsultan Pengawas Gedung Asrama Tipe 2 MAN 1 Langsa Jarang Ditempat

Konsultan Pengawas Gedung Asrama Tipe 2 MAN 1 Langsa Jarang Ditempat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan Gedung Asrama Tipe 2 dibawah Kementerian Agama RI Kantor Kementrian Agama Kota Langsa, yang berlokasi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1) Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, Provinsi Aceh, diduga jarang berada di lokasi proyek sejak dimulainya kegiatan proyek, sudah beberapa kali awak media MetroRakyat. Com dan teman media lainnya melakukan pemantauan ke lokasi proyek belum pernah bertemu dengan Konsultan Pengawas Proyek tersebut.

Proyek pembangunan gedung asrama tipe 2 dari sumber Dana Alokasi DIPA Kementrian Agama RI Kantor Kementrian Agama Kota Langsa Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran dananya sebesar Rp. 2.691.703.000 miliaran rupiah ini, yang mana proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Pratama Putra Mandiri. CV. Treedi Consultant. sebagai Konsultan Pengawas.

Terkait dengan peran Konsultan Pengawas Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBHIMA) H M Ali Abusyah yang akrab disapa Abu Alex saat diminta tanggapan oleh beberapa media mengatakan “Peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas didalam proyek konstruksi memang sangat dibutuhkan untuk menjamin kualitas pembangunan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana sesuai dengan spesifikasi yang telah dirancang oleh pihak konsultan perencana,

Sebagaimana diketahui peran dan tanggung jawab konsultan pengawas diantaranya adalah:
Membuat administrasi yang menyangkut pelaksanaan kontrak kerja.
Meninjau kondisi lapangan proyek secara langsung untuk menjamin kesesuaian antara perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana dan pelaksanaan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.
Menegur dan mengarahkan kontraktor pelaksana apabila kontraktor pelaksana melakukan kesalahan dalam metode pelaksanaan konstruksi.
Meninjau dan menyetujui/menolak perubahan yang ada pada shop drawing dan MC-0 jika terjadi perubahan.
Membuat JUSTEK (Justifikasi Teknis) jika perubahan yang akan terjadi di lapangan atas dasar USTEK (Usulan Teknis) dari pihak kontraktor pelaksana yang telah disetujui.
Melampirkan catatan dibuku direksi untuk menandakan pengawasan yang dilakukan oleh pihak konsultan pengawas berjalan dengan baik di lapangan.
Membuat Back-Up progress untuk dapat mengetahui nilai bobot sesuai kondisi lapangan.
Membuat laporan progress untuk diserahkan ke dinas terkait sebagai bahan pertimbangan kontraktor pelaksana untuk melakukan terminnya (pencairan)”, urai Lukman.
.
Ditambahkan Abu Alex “jika berbicara mengenai peran dan tanggung jawab konsultan pengawas, tentu tidak akan lepas dari orang-orang yang ahli yang terlibat didalamnya, ke ahlian yang dibutuhkan pun tidak main-main, ke ahlian yang harus dan wajib dimiliki oleh orang-orang konsultan pengawas adalah Mengerti dan ahli dalam urusan administrasi proyek konstruksi, mengerti dalam urusan hukum dunia konstruksi, memiliki keahlian dalam membuat Back-up data progress, memiliki nalar yang tinggi dalam mengambil kesimpulan dan keputusan, mampu memberikan solusi dan tindak lanjut dalam permasalahan proyek, dan Ahli dalam bidang proyek yang sedang ditangani”, katanya.

“Keahlian ini merupakan syarat yang dapat menaikkan prestasi konsultan pengawas dalam menangani sebuah proyek, tanpa keahlian di atas sudah dapat dipastikan peran dan tanggung jawab konsultan pengawas tidak dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,

Intinya Konsultan Pengawas harus melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek, dan selalu hadir setiap harinya”, ucap Abu Alex Mantan GAM.

Sementara Saiful Konsultan Pengawas pada proyek tersebut saat dikonfirmasi membantah jarang di tempat, mungkin pada saat Abang wartawan mendatangi lokasi pekerjaan pas saya lagi keluar,” katanya berkilah. (MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.