DPRK Langsa Didesak Bentuk Pansus Kasus Asusila Walikota Langsa UA
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Kalangan DPRK Langsa didesak untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam menyikapi kasus dugaan Asusila yang dilakukan Walikota Langsa Usman Abdullah dengan seorang janda anak tiga berinisial Ai, di Pendopo Langsa.
“Para anggota DPRK Langsa tidak boleh “pura-pura bodoh” dengan dugaan Asusila Walikota Langsa yang kasusnya sedang bergulir di Polda Aceh. Ini menyangkut etika dan kewibawaan seorang pejabat negara. Jadi, Dewan harus segera membentuk Pansus guna menemukan data dan fakta yang sebenarnya, sebagai bagian dari tugas serta fungsi legislatif itu sendiri”, demikian dikatakan, Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBHIMA) H M Ali Abusyah akrab disapa Abu Alex.
Dikatakannya, kasus dugaan Asusila yang dilakukan oleh Walikota Usman Abdullah dengan seorang janda, telah menjadi konsumsi publik. Bahkan di setiap sudut Kota Langsa, perkara Asusila orang nomor 1 di Kota Langsa tersebut telah menjadi “bisik-bisik” di tengah masyarakat, dan menjadi pembahasan di kalangan elit politik.
Tentunya, hal ini telah membuat citra Kota Langsa yang selama ini baik menjadi tercoreng seiring mencuatnya kasus dugaan asusila yang melibatkan Walikota Langsa, ke ranah publik.
Untuk itu, sudah menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi lembaga lembaga legislatif di Kota Langsa agar segera membentuk Pansus Asusila tersebut. Sehingga bisa ditemukan data dan fakta yang sebenarnya, untuk kemudian dibawa ke Paripurna Dewan dalam rangka menentukan nasib jabatan Usman Abdullah sebagai Walikota Langsa.
“Kita masih ingat kasus Bupati Garut, Aceng Fikri, yang di berhentikan dari jabatannya karena Nikah Siri. Saat itu,
Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Keputusan presiden itu adalah hasil desakan DPRD yang juga didesak oleh warga Garut untuk segera memecat Aceng Fikri. Nah kasus Walikota Langsa Usman Abdullah ini masuk kategori yang lebih berat yaitu Asusila yang diduga di lakukan di Pendopo Langsa. Jadi DPRK Langsa kenapa diam saja seperti macan ompong”, demikian ujar Abu Alex.(MR/DANTON)
