DPRK Aceh Barat RDP Terkait Kasus Kapal Nelayan Tabrak Lari 

DPRK Aceh Barat RDP Terkait Kasus Kapal Nelayan Tabrak Lari 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NAGAN RAYA – Kasus Kapal Nelayan tabrak lari yang terjadi beberapa waktu lalu mengakibatkan 1 unit Kapal Nelayan KM Dek Rita hancur di perairan Meulaboh, 10 mil dari bibir pantai, kini kasus tersebut sedang di bahas oleh DPRK Aceh Barat dan telah memasuki Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke II (dua) siang tadi di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, Kamis (2/9/2021).

Dalam sesi dengar pendapat, Ramli SE Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, sangat menyesalkan sikap pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Meulaboh yang terkesan melakukan pembiaran dan membesar-besarkan kasus.

“Sebenarnya ini tugas syahbandar saya sangat kecewa padahal kasus ini kecil dan di besar besarkan, kalau ada beliau disini saya tunjuk beliau, Mampu Tidak Kau,”ucapnya dengan nada tinggi.

Ramli SE juga mengancam akan melaporkan pihak KSOP Kelas II Meulaboh ke petingginya di kementrian karena dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan nelayan tersebut,pihak juga menyayangkan sikap KSOP Kelas II Meulaboh yang tidak hadir di forum RDP yang ke dua ini.

“Kami akan lapor syahbandar ke petingginya dia tidak mampu di aceh barat mungkin yang taunya masalah jasa labuh dan jasa ini itu padahal itu tugasnya,” tegas Ramli SE.

Sebelumnya, pihak KSOP Kelas II Meulaboh sempat memberi keterangan hasil investigasinya di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pertama pada tanggal (31/8/2021) di Kantor DPRK Aceh Barat yang di wakili oleh Bapak Amfami, SH, M.Mar selaku Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, pihaknya mengaku ada satu kapal bernama IDC PEARL yang terdeteksi keluar dari perairan meulaboh pada saat kapal nelayan tenggelam, Namun hasil koordinasi pihaknya dengan ke agenan kapal tersebut, tidak ada terjadi insiden apapun.

“Pada malam tersebut memang benar ada Kapal IDC PEARL yakni kapal pengangkut batu bara yang keluar dari perairan meulaboh menuju Negara India, namun hasil investigasi kami kapal tersebut tidak mengalami insiden apapun” tegasnya dalam sesi dengar pendapat pada RDP Tahap pertama Selasa lalu (31/8/2021).

Saat wartawan mempertanyakan ketidak hadiran pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Meulaboh, Staf Bagian Hukum, Humas dan Persidangan DPRK Aceh Barat Cut Eliyana melalui jaringan seluler mengatakan pihaknya telah mengirim undangan kesemua instansi terkait termasuk KSOP.

“ Undangan semua dinas terkait sudah kami kirim, termasuk pihak Syahbandar, tapi usai persidangan ada yang mengaku dari syahbandar hanya bertanya, apa rapatnya sudah selesai,” ucap Cut Eliyana.

Rapat Dengar Pendapat kali ini juga dihadiri PT. Mifa Bersaudara beserta vendor dan keagenan Kapal yang selama ini disebut-sebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kapal nelayan yang hancur di perairan meulaboh beberapa waktu lalu.

Indra Basudewa Wakil Kepala Tehnik Tambang PT. Mifa Bersaudara saat ditemui wartawan usai rapat berlangsung menjelaskan perusahaan PT. Mifa Bersaudara tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita dari mifa tetap meminta arahan dari Syahbandar karena mifa memang dalam pembinaan KSOP selaku otoritas pelabuhan, namun memang ada hal-hal lain yang akan di bicarakan dan teman-teman dari panglima laot berharap bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat jadi dua hal memang yang harus kita coba untuk kita diskusikan lebih lanjut pertama adalah terkait dengan keputusan atau memang dari syahbandar seperti apa kita akan ikutin dan secara terpisah juga kita akan bicara dengan panglima laot bagaimana yang terbaik dan solusi terbaik,”jelas Indra.

Terkait issu pemilik kapal bernama IDC PEARL yang disebut-sebut milik PT. Mifa Bersaudara, Indra Basudewa membantah keras, pihaknya hanya mengelola pertambangan batu bara saja, tidak mengelola kapal.

“Dalam hal ini mifa hanya pemilik batu bara untuk pengadaan kapal itu berada di jendral agen di keagenan, jadi kami tidak menentukan kapal apa bagaimana itu lebih banyak di jendral egen,” jawab Indra

Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat H. Kamaruddin selaku pinpinan rapat dengar pendapat menyimpulkan kasus tersebut akan diberi waktu satu bulan kedepan untuk diselesaikan secara adat dan kekeluargaan baik itu pihak PT. Mifa Bersaudara maupun pihak kapal keagenan lainnya dengan lembaga adat Panglima Laot Aceh Barat.

“ Bahwa kesimpulan hasil rapat ini yang pertama kita ambil langkah-langkah kekeluargaan, hasil dari pada itu kami memantau selama satu bulan, sekiranya tidak ada penyelesaian maka dewan akan memanggil kembali semua pihak terkait yang hadir dalam forum ini,” tutup H. Kamaruddin.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.