Bupati Samsuidn Anggiluli,SE, M.Ap Melantik Majelis dan Sekretariat TP-TGR Kabupaten Sorong Selatan

Bupati Samsuidn Anggiluli,SE, M.Ap Melantik Majelis dan Sekretariat TP-TGR Kabupaten Sorong Selatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Bupati kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Samsudin Anggiluli,SE, M.Ap dengan resmi melantik Majelis dan Sekretariat Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sorong Selatan tahun 2021 yang dilaksanakan pada Selasa, (31/8/2021) di Aula hotel Mratua Sesna kabupaten Sorong Selatan.

Turut hadir Bupati Kabupaten Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, SE, M.Ap, kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K.,M.M, Pj.Sekda Kabupaten Sorong Selatan Dance Nauw, Sp, M.Si, dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemda Sorong Selatan serta Tamu Undangan.

Samsudin Anggiluli,SE, M.Ap Dalam sambutanya bahwa sebagai umat Tuhan patut kita naikan Puji dan syukur dan terima kasih atas kebaikan dan kemurahanzNya kepada kita sekalian kita boleh hadir di ruangan ini untuk mengikuti Pelantikan Anggota Majelis dan majelis pertimbangan tuntutan perbedaan dan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah, pelantikan pada saat ini sudah sesuai amanat peraturan pemerintah tentang tata cara tuntutan mengganti kerugian Negara atau Daerah.

Majelis pertimbangan dan Sekretariat TP-TGR ini merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah untuk membantu kepala daerah Mempercepat penyelesaian tindak lanjut temuan aparat pengawas seperti BPK, BPKP dan Inspektorat melalui penyelesaian pertimbangan utang perbendeharan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendahara pengurus atau penyimpanan barang pegawai bukan bendahara atau pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan dan barang daerah.

Lanjut dia lagi  meminta kepada seluruh anggota majelis TP-TGR agara melaksanakan tugas penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang undagan yang berlaku, temuan temuan kerugian keuangan dan barang daerah yang perlu diselesaikan dalam lingkung pemerintah kabupaten sorong selatan. sehingga saat ini Bpk/Ibu telah dilantik sebagai Majelis TP-TGR maka sesuai dengan peraturan pemerintah 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi Daerah untuk menindaklanjuti temuan BPK maka segera Bpk Ibu yang telah dilantik untuk melaksanakan tugas sebagaik baiknya untuk menyelesaikan ganti rugi Negara atau daerah.

“Majelis TP-TGR yang baru saja dilantik agar segera melakukan tindakan tentang temuan dari BPK dan BPKP dari tahun tahun sebelum yang belum kita tindak lanjuti agar segera diselesaikan dengan sebaik baiknya sampai dengan batas waktu 60 hari jika yang bersangkutan tidak menanggapi maka majelis TP-TGR segera melaporkan ke bupati untuk ditindaklanjuti ke Kepolisian,”tegas Bupati.

Pj Sekda Kabupaten Sorong Selatan Dance Nauw,SP, M.Si selaku Ketua Majelis TP-TGR kepada awak media bahwa lembaga Majelis TP-TGR telah dibentuk sejak tahun 2013 namun tidak berjalan secara maksimal.

“Sehingga saat ini kami sebelum malakukan persidangan kami harus diteguhkan dulu, dan Puji Tuhan pak Bupati telah mengekuhkan kami sehingga ini merupakan langkah awal yang sangat baik,”sebutnya.

Majelis TP-TGR tentunya merupakan sebuah wadah yang akan menindaklanjuti temuan temuan dari institusi BPK, BPKP dan Inspektorat sehingga tentunya hal ini akan menjadi focus kami terutama untuk temuan temuan yang merugikan keuangan dan barang daerah yang belum terselesaikan sampai saat ini sesuai peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolan keuangan daerah, peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah, peraturan pemerintah nomot 24 tahun 2007 tentunya itu menjadi payung hukum untuk kita akan bekerja.

Lanjut dia lagi tugas majelis TP-TGR yaitu pertama : Memberikan pendapat dan pertimbangan pada setiap persoalan yang menyangkut tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi. kedua : Memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada bupati atas kasus yang menyangkut TP-TGR termasuk pembebanan, banding, pencatatan, pembebasan, penghapusan, disiplin, dan penyerahan malalui badan peradilan. Ketiga : mengumpulkan, menganalisan dan mengefaluasi kasus TP-TGR yang diterima dari secretariat dan mekakukan sidang untuk menetapkan keputusan bupati.

“Tetapi juga memproses dan melaksanakan eksekusi TP-TGR dan juga melaporkan secara berkala penyelesaian kasus daerah secara periodic kepada mentri dalam negri. Tutup Dance Nauw,Sp, M.Si.(MR/ Desianus Watho).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.