Abaikan Keselamatan Kerja, Kontraktor Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Birem Bayeun Terancam Sanksi
METRORAKYAT.COM, ACEH TIMUR – Pekerja pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Birem Bayeun. Kecamatan Birem Bayeun. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, abaikan keselamatan kerja dan protokol kesehatan. Padahal hal tersebut menjadi kewajiban pada setiap pembangunan proyek.
Pantauan Metrorakyat.com hari, Rabu (22/9/2021) di lokasi proyek pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Birem Bayeun. Proyek bersumber dari DAK Reguler 2021 dengan menelan anggaran senilai Rp 530.752.000 Juta dan dikerjakan oleh CV. Rawa Bangun dengan nomor kontak. 11/SP/DAK/DISDIK BUD/2021. Terlihat sejumlah pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri sesuai Undang-Undang Nomor 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Didapati pada saat pemasangan tombak layar bangunan dengan ketinggian sekitar 12 meter dari lantai dasar, dua orang pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa helm dan sepatu pengaman serta kacamata khusus dan rompi.
Jika terbukti melanggar UU terkait keselamatan kerja, maka CV. Rawa Bangun bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 bulan sampai 4 tahun dan denda 10 hingga 500 juta rupiah.
Mursalin selaku pelaksana proyek CV. Rawa Bangun, dalam konfirmasi melalui handphone membenarkan para pekerja belum disediakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan alasan untuk mengejar waktu supaya proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Birem Bayeun cepat selesai dan proyek tersebut sudah berjalan satu bulan dalam pekerjaan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh para pekerja. “Kami semenjak bekerja tidak pernah di berikan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pihak kontraktor,” katanya seraya meminta agar namanya tidak disebutkan.
Sementara Kepala Dinaz Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Saiful Basri saat di konfirmasi melalui handphone membenarkan adanya pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Birem Bayeun, dan selalu menyampaikan kepada pihak rekanan untuk mengerjakan proyek sesuai RAB.
“Menyangkut diabaikannya keselamatan kerja dilapangan sudah ada pengawas yang mengawasi, seharusnya mengingatkan bahkan menegur rekanan bersangkutan agar memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Kadis.
Perlu diketahui pihak kontraktor yang nakal, abaikan keselamatan kerja sudah jelas akan mendapat sanksi karena mengabaikan keselamatan kerja. “Sanksinya bukan ke pekerja, tapi ke perusahaan rekanan.(MR/DANTON)
