Perampok Taksi Online ditangkap Tekab Polsek Sunggal

Perampok Taksi Online ditangkap Tekab Polsek Sunggal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus komplotan penjahat bersenjata tajam, yang merampok seorang pengemudi taksi online dengan modus berpura-pura sebagai penumpang, Minggu (15/8/2021) di Rokan Hilir Riau.

Peristiwa perampokan terjadi, Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 00.30 wib di seputaran pintu Tol Jalan Orde Baru Kec. Sunggal DS. Kejadian bermula disaat korban MI (42) warga Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, mendapatkan orderan melalui aplikasi online.

Selanjutnya korban menjemput penumpang tersebut di Jl. Binjai km 12, yaitu tiga orang pria. Dua orang masuk kedalam mobil korban sedangkan yang seorang lagi tidak ikut, dengan tujuan di seputaran pintu tol Jl. Orde Baru Kec. Sunggal DS.

Sewaktu mobil yang dikendarai korban mendekat ke pintu masuk Tol Semayang, salah seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah dan mengatakan kepada korban itu adalah rumahnya sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya.

Momen itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk menikam korban beberapa kali, sehingga korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan. Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil beserta handphone milik korban.

Korban dibantu warga sekitar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang menerima laporan pengaduan korban, segera melakukan olah TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil korban.

Atas kerja sama dan kordinasi yang baik, diketahui mobil korban sedang mengarah ke Rantau Prapat, sehingga team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda Bambang Wahid, SH segera melakukan pengejaran. Dan akhirnya Posisi terakhir para pelaku di ketahui berada di Rokan Hilir Riau.

Setelah mengetahui keberadaan  para pelaku, lalu Reskrim Polsek Sunggal  berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Namun saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri sedangkan seorang tersangka MIA (26) warga Kel. Sei Sikambing Kec. Medan Helvetia yang juga melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan.

Tersangka MIA beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau langsung di boyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses hukum.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sunggal AKP. P. Panjaitan SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak SE, MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Kamis (19/08/2021) di Mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan membenarkan kejadian tersebut.

Saat ini tersangka MIA ditahan di RTP Polsek Sunggal,  sedangkan kedua temannya yang melarikan di masih dalam pengejaran dan dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasal yang persangkakan terhadap tersangka, yaitu pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(MR/Rahmad).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.