Pemerintah Kecamatan Pangkatan Keluarkan Surat Himbauan Larangan Pesta, Karna Status Zona Merah

Pemerintah Kecamatan Pangkatan Keluarkan Surat Himbauan Larangan Pesta, Karna Status Zona Merah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU -Masih meningkatnya penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, yang menunjukkan bahwa saat ini berada pada status zona Merah level 4,maka pemerintah Kecamatan Pangkatan satuan tugas percepatan penangan Covid-19 mengeluarkan surat Himbaun tentang protokol kesehatan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tidak melaksanakan/menunda pesta atau acara apapun yang menimbulkan kerumunan/Keramaian

Surat himbauan tidak melaksanakan/menunda pesta atau acara apapun yang menimbulkan kerumunan/Keramaian tersebut bernomor 441/715/SEKR/2021 dan ditanda tangani, Camat Pangkatan, Danramil Negerilama dan Kaposek Bilah Hilir pada Agustus 2021.

Menurut informasi Surat himbauan tersebut ada karna sudah keluar surat edaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang dibuat oleh Pj Bupati Labuhanbatu yang bertujuan menjalankan kewaspadaan tinggi serta melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-melalui pelaksanaan protokol kesehatan yang disiplin dan ketat,pada,(24/8/2021) kemarin,sedangkan Surat Himbauan dari pemerintah kecamatan satuan tugas percepatan penangan Covid-19,pada (26/8/2021).

Dimana didalam surat edaran pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tersebut tentang kegiatan akad nikah dapat dilaksanakan yang mengikuti rangkaian acara wajib menggunakan masker mulai dari penghulu serta pengantin, dan wali nikah diwajibkan menggunakan sarung tangan selama akad nikah berlangsung serta membuat pengaturan jarak satu meter antar keluarga dan kerabat yang hadir.

Dan kegiatan pesta pernikahan tidak dapat dilaksanakan selama masa pandemi Covid-19 atau sampai nanti ditetapkan dalam suatu kebijakan lainnya, sebut Pj Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang di dalam Surat Edaran.

Saat dikonfirmasi tentang surat himbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Pangkatan satuan tugas percepatan penangan Covid-19 melalui Camat Pangkatan,Hulwi,SE dengan WhatsApp pribadi sampai berita ini dikirim ke Redaksi belum juga memberikan keterangan resmi apa benarkan surat himbauan tersebut benar ada, Minggu. Minggu (29/8/2021)(MR/HPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.