Pejabat Struktural Dilantik, Wabup Sergai Minta Kinerja Ditingkatkan

Pejabat Struktural Dilantik, Wabup Sergai Minta Kinerja Ditingkatkan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H.Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP meminta kepada pejabat struktural yang dilantik untuk meningkatkan kinerja khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Wabup Sergai saat pelantikan 143 pejabat struktural eselon III dan 15 pejabat eselon IV di aula Sultan Serdang kantor Bupati Sergai, Senin (30/8/2021).

Dalam sambutan Bupati Sergai H.Darma Wijaya yang disampaikan Wakil Bupati Sergai H.Adlin Tambunan mengucapkan selamat kepada pejabat administrator dan pengawas di jajaran Pemkab Sergai yang baru dilantik.

“Semoga jabatan yang diemban dijalankan dengan benar dan ikhlas bekerja melayani masyarakat. Jabatan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, namun juga kepada Tuhan,” ungkapnya.

Para pejabat yang dilantik juga diminta memahami program, fungsi dan tugas di masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Bapak ibu yang dilantik harus juga memahami RPJMD dan program sapta Dambaan. Ada 7 program sapta Dambaan yang harus dijalankan demi menjadikan Sergai Maju Terus yakni sekolah mandiri, terampil, asri dan berkualitas (mantab), masyarakat sehat dan religius, pertanian berkelanjutan, infrastruktur terintegras, ekonomi berdaya saing, wisata maju terus dan birokrasi,” jelas Adlin.

Ia mengaku pejabat yang dilantik adalah PNS terbaik demi mewujudkan Sergai Maju Terus.

“Koordinasi dengan berbagai pihak. Begitu juga jaga nama baik pemerintah kabupaten Serdang Bedagai,” harapnya.

Adlin juga menegaskan pengangkatan dan pemberhentian ASN dari tugasnya adalah hal yang biasa dilakukan.

“Rotasi itu hal yang biasa demi mendukung dan menunjang kinerja. Jadi penyemangat juga agar bekerja maksimal dan memberikan yang terbaik,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sergai, Dimas Kurnianto membacakan pelantikan pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Sergai ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 588, 599 dan 600 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan pengawas di jajaran Pemerintah Kabupaten Sergai.(MR/AS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.