OJK Terbitkan POJK Terkait Perbankan dan IJK
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) diantarannya satu untuk Industri Jasa Keuangan (IJK) dan dua terkait perbankan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana ketika berbicara di media briefing secara virtual zoom, Selasa (24/8/2021).
“OJK terbitkan 3 Peraturan OJK (POJK) yakni dua terkait perbankan dan satu tentang Industri Jasa Keuangan (IJK)”, paparnya.
Ke tiga POJK itu adalah 1. POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum,
2. POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum,
3. POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Disampaikan Heru Kristiyana lagi, bahwa sebagai peserta media briefing secara virtual zoom yang diikuti sebanyak 260-an peserta termasuk wartawan OJK Kantor Regional 5 Sumatera bagian utara (KR 5 Sumbagut) dan kalangan ilmuan di bidang ekonomi Indonesia.
Lanjut Heru menjelaskan, tujuan diterbitkannya 3 POJK tersebut guna mencermati dinamika global, perubahan lanskap dan ekosistem perbankan serta ekspektasi masyarakat atas layanan perbankan ke depannya.
“Untuk itu perlu satu perubahan ekosistem industri perbankan Indonesia,” pupus Heru.
Disisi lain juga sangat di butuhkan kelembagaan untuk dapat mencapai level skala ekonomi yang efisien serta lebih tinggi dengan memiliki daya saing global terhadap adaptor adanya perubahan ekspektasi masyarakat maupun konstributif untuk perekonomian nasional.
Kemudian di sisi lain juga, guna menjawab berbagai tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi (TI) yang tentunya dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga perlu di terbitkan POJK tersebut. Dan hal ini juga untuk memenuhi keinginan masyarakat terhadap layanan bank juga berubah.
“Dimana masyarakat juga ingin mendapat layanan perbankan tidak lagi datang ke ATM atau ke kantor bank di masa pandemi sekarang ini. Jika bank tidak mempunyai sejumlah layanan yang cepat secara digital, pasti cepat atau lambat nasabah akan pergi ke bank yang memiliki layanan seperti itu,” imbuhnya.
Dengan dikeluarkannya 3 POJK ini, menurut Heru, sama sekali tidak memberi beban baru kepada industri perbankan di Indonesia. Hanya saja untuk mengikuti aturan atau perubahan dinamika global akibat pandemi Covid-19.
“Kita tegaskan, dengan penerbitan sejumlah POJK tentu sama sekali tidak memberi beban baru kepada industri perbankan. Karena tujuan POJK ini guna mencermati dinamika global yang berkembang cepat dipicu adanya pandemi covid-19 yang belum tahu kapan selesai,” pinta Heru.
Lanjut dia lagi, kalau kita melihat bahwa OJK merupakan ekosistem perbankan terus berubah dan dipercepat oleh pandemi covid-19,dengan harapan masyarakat terhadap pelayanan perbankan lebih cepat serta inovatif menjadi alasan OJK menerbitkan 3 POJK tersebut.
“Maka lanjut Heru, diperlukan landasan dalam mempersiapkan industri perbankan Indonesia yang cepat, adaptif dan agile dalam menghadapi perubahan yang cepat dan berbagai tantangan kedepannya,” tutupnya. (MR/156).
