Karna Spanduk Tentang Keresahan Warga Bilah Hilir Masalah Narkoba Akhirnya Polisi Menindak Lanjutinya

Karna Spanduk Tentang Keresahan Warga Bilah Hilir Masalah Narkoba Akhirnya Polisi Menindak Lanjutinya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Berbagai Elemen Masyarakat memasang spanduk ditiga titik berbeda diwilayah hukum polsek Bilah Hilir tentang Keresahan warga, Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tentang peredaran Narkoba yang salah satu spanduk tersebut ada bertuliskan PAK KAPOLRES MASYARAKAT KECAMATAN BILAH HILIR BUTUH KAPOLSEK YANG SERIUS MEMBERANTAS NARKOBA

Untuk menindak lanjuti aksi pemasangan spanduk tersebut di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Kamis,(26/8/2021) sekira pukul 23.10 Wib, Personil Sat Narkoba dipimpin Langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dan didampingi Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team Melakukan penindakan di Jln.Titi Panjang, Keluarahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki- laki dewasa berinisial MF (DPO) dan MK.

Saat di konfirmasi, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martulesi Sitepu membenarkan bahwa dua orang laki-laki terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabubsudah di amankan.

“Sambungnya lagi, pada saat hendak diamankan salah satu berinisial MF berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau namun berhasil di amankan dengan cepat oleh petugas”sebutnya.

Lanjutnya, lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka MF yang disaksikan oleh Kepling dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dari bawah kaki saudara Muhamad Faisal yang hendak di buang karena mengetahui kedatangan petugas dan menemukan 1(satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompet nya serta 1(satu) buah sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamarnya.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap MF yang menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan) yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah saudara MF 3 (tiga) hari lalu sekitar jam 14.00 WIB sebanyak 1 gram dengan harga Rp.700.000.

“Adapun Tersangka MF adalah DPO dalam 2 LP yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir pada, tanggal 1/2/2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus Dan Fernando Manurung dengan BB Sabu 0,02 Gram Netto dan LP 17/II/oleh Polsek Panai Hilir pada,(1/2/2021)yang lalu dengan tersangaka yang ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan BB 0,28 Gram Netto,”jelasnya.

Sementara Tersangka MK mengakui baru saja membeli narkotika jenis sabu dari tersangka MF dengan harga Rp 50.000. “Saat ini kedua Tersangka masih dikembangkan dilapangan,”ungkapnya.(MR/HPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.