Ini Kronologis Ahmad Laudu Menang, Praperadilkan Kanwil DJBC Kepri
METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Sehubungan dengan adanya penyitaan 13 unit spead milik Ahmad Laudu, antara lain :
1. Spead Pulau Keluang, type yamaha 7x 300 PK, fiberglass
2. Spead Alor 1 type yamaha 7x 300 PK, fiberglass.
3. Bajo 1 type yamaha 7x 300 PK fiberglass
4. Spead Tanpa Nama, type mercury, 6x 300 PK fiberglass
5. Spead Tanpa Nama type Envirude 5x 300 PK fiberglass
6. Spead Tanpa Nama, fiberglass 3 unit.
7. Spead Tanpa Nama, fiberglass tanpa mesin 2 unit
8. Spead Tanpa Nama, type yamaha 1x 200 PK type kapal kecil 1 unit yang dilakukan Kanwil DJBC Kepri, pada tanggal 24 Februari 2011, tanpa adanya surat perintah penyelidikan dan penyidikan, membuat Ahmad Laudu selaku pemilik spead berjibaku untuk menempuh jalur hukum untuk mempraperadilkan Kanwil DJBC Kepri yang telah melakukan penyitaan tidak sesuai prosedural hukum.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, tanpa menunggu waktu yang begitu lama, Ahmad Laudu langsung meminang dua pengacara yang telah dijuluki kondang dibatam yakni, Jacobus Silaban SH dan Pendi Ujung SH, dan langsung diberi kuasa sepenuhnya oleh Ahmad Laudu dengan nomor : 888/SK/Pra/KHJS/VII/BTM/ tanggal 01 Juli 2021 untuk melakukan pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, 05 Juli 2021.
Kuasa Hukum Ahmad Laudu, Jacobus Silaban SH ketika dikonfirmasi kamis 08 Juli 2021, di Sky Hotel Tanjung Balai Karimun, mengatakan kepada metrorakyat.com bahwa benar telah menerima kuasa dari principal AL, dan saat ini sudah menjalankan perintah dari principal, untuk melakukan gugatan pra peradilan atas adanya penyitaan 13 unit spead milik AL yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
” Iyah..bagaimana ya, sebenarnya kami selaku penerima kuasa, sedang konsentrasi terhadap persiapan melakukan gugatan pra peradilan ini, namun saudara dari pihak media juga memiliki wewenang untuk mencari berita, namun saya berharap, untuk saat ini tolong jangan diekspos dulu, kita tunggu nantinya bagaimana persidangan terlaksana, dan bagaimana putusan pengadilan. Kalau untuk saat ini, saya belum bisa beri komentar, namun saya mengakui kalau saya Jacobus Silaban SH dan Pendi Ujung SH adalah kuasa hukum Ahmad Laudu selaku pemohon. Nah itu dulu donk ujar lawyer yang mirip gaya hotman paris tersebut,”katanya.
Secara terpisah, pihak termohon yakni Kanwil DJBC Kepri, siap menghadapi gugatan pemohon, dengan Kuasa hukum 1. Agus Amiwijaya SH MH selaku kepala sub direktorat upaya hukum pada direktorat keberatan banding dan peraturan.
2. Rizal Apiani SH selaku kepala sub bagian advokasi II B pada biro advokasi sekretaris jenderal
3. Dewi Sri SH selaku kepala sub bagian advokasi II C pada biro advokasi sekretaris jenderal
4. Arindra Yudha Oktoberry SH LLM selaku kasi upaya hukum I pada direktorat keberatan banding dan aturan
5. Wiman Ambarita SH MH selaku kasi keberatan dan banding pada kantor wilayah DJBC khusus kepulauan riau
6. Calvinus W Nababan SH LLM selaku penanganan perkara Tk I pada bagian advokasi II B biro advokasi sekretariat jenderal
7. Vicky Rahmat SH selaku penanganan perkara TK V pada sub bagian advokasi II C biro advokasi sekretariat jenderal
8. Romina Manurung SH selaku pemeriksa bea dan cukai pertama pada direktorat keberatan banding dan peraturan
9. Muhammad Ikhsan SH selaku pemeriksa bea dan cukai pertama pada direktorat keberatan banding dan peraturan
10 William Pandapotan SH selaku pelaksana pemeriksa pada Kanwil DJBC Kepri.
11 Christa Andystone Ginting SH selaku pelaksana pemeriksa pada Kanwil DJBC Kepri menyatakan dalam eksepsi bahwa pihak termohon menolak seluruh dalil dalil pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya, serta penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kanwil DJBC Kepri telah sesuai dengan SOP atau dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan terdapat keterkaitan erat ataupun kesesuaian dengan logika hukum antara tersangka dengan seluruh alat bukti yang ada.
“Sehingga kami telah tepat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dan tidak terjadi kekeliruan terkait barang barang sitaan,”ujarnya.
Demikian juga halnya kuasa hukum pemohon, Jacobus Silaban SH mengatakan, semuanya akan mereka buktikan di pengadilan, juga saksi Putra Irawan dan Dominggus Adang.
“Dan saya yakin bersama rekan saya Pendi Ujung SH, akan memenangkan gugatan praperadilan ini,”ucap Jacobus.
Sejauh dilaksanakannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, ternyata apa yang dinyatakan kuasa hukum pemohon, benar benar terjadi, bahwa pengadilan memgabulkan permohonan praperadilan pemohon, dan menyatakan barang barang yang disita termohon adalah benar milik pemohon, dan penyitaan yang dilakukan termohon tidak sah secara hukum.
“Maka pengadilan memerintahkan termohon untuk melepaskan dan mengembalikan seluruh barang barang yang disita,”ujar Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Gracious Kesuma Prinstama Peranginangin SH dibantu oleh Panitera Roni Erlando, disaksikan oleh Kuasa pemohon dan Kuasa termohon. (MR/Lamhot Naibaho)
